Mohon tunggu...
Mustaqim Siddiq
Mustaqim Siddiq Mohon Tunggu... Editor - Aktif

Pelajar Pribumi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Undang-undang Cipta Kerja

12 April 2022   22:47 Diperbarui: 12 April 2022   23:01 1307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Omnibus law atau yang kita kenal sebagai undang-undang cipta kerja yang dibentuk untuk reformasi hukum dan juga menjadi salah satu legal policy dengan persetujuan antara presiden dan DPR-RI. Meski demikian berbagai polemik bermunculan atas UU cipta kerja, oleh karena itu DPR RI perlu memastikan  UU cipta kerja sudah terimplikasi, baik secara materi atau pengaturan turunnya UU ini. Selain itu juga perlu mengatur metode omnibus law dalam pembentukan UU melalui revisi UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan pada dasarnya tidak bisa dipisahkan dengan politik hukum karena hal tersebut menjadi suatu kebijakan suatu negara. Politik hukum formal UU cipta kerja tentu memiliki proses yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan hingga ditetapkan kedalam UU. Adanya keinginan presiden untuk menerbitkan  UU cipta kerja yang dimaksudkan untuk regulasi dan deregulasi pengaturan yang menghambat penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan usaha mikro,  melalui omnibus law berupa UU cipta kerja. Dengan adanya persetujuan bersama dari presiden untuk membuat UU cipta kerja sebagai omnibus law merupakan tahap awal perencanaan. Hal ini juga memiliki salah satu wujud transplantasi dari omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berfungi untuk mengubah dan memadukan undang-undang secara sekaligus yang berasal dari berbagai undang-undang dan tentunya metode yang digunakan ini berbeda dari umumnya karena mencakup banyak materi yang beragama dan juga pasal yang bisa dikatakan banyak, meskipun metode yang digunakan dalam pembentukan UU cipta kerja berbeda dari umumnya, UU cipta kerja kurang demokrati, membatasi ruang partisipasi, yang menyebabkan banyaknya berbagai polemik permasalahan bermunculan.

  UU cipta kerja memiliki dasar konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagimana yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 dan juga didasarkan pada pasal 27  ayat 2 UUD 1945 yang berkaitan dengan hak asasi atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat dengan kata lain pemerintah wajib adanya memenuhi hak atas seluruh masyarakat. UU cipta kerja ini juga dilatarbelakangi dengan adanya kebutuhan penciptaan lapangan kerja karena jumlah pengangguran yang cukup tinggi. UU cipta kerja ini juga merupakan reformasi ekonomi yang dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintahan. Undang-undang ini bisa dibilang secara materi bisa memberikan kemudahan dalam berusaha dan deregulasi, yang selanjutnya akan terjadi perubahan fundamental ekonomi melalui investasi, sehingga diharapkan akan berimplikasi terhadap peningkatan tenaga kerja yang produktif. Dengan demikian reformasi hukum yang dilakukan yang dilakukan dengan UU cipta kerja ini akan sejalan dengan reformasi ekonomi dikarenakan regulasi yang semakin restriktif dengan birokrasi yang akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

UU cipta kerja terbentuk dengan omnibus law yang merupakan salah satu upaya reformasi hukum dan ekonomi, sebagai implementasi hukum dalam pembentukan hukum nasional. Politik hukum dari UU cipta kerja ini ditentukan oleh lembaga eksekutif dan legislatif melalui setiap pembentukannya. Namun dengan demikian, omnibus law masih memerlukan landasan hukum operasionalnya dan pelaksanaannya juga diawasi oleh semua unsur. Oleh karena itu DPR harus memastikan bahwa UU cipta kerja ini ter implementasi baik secara materi maupun pengaturan turunnya selain itu juga perlu mengatur metode omnibus law dalam pembentukan undang-undang melalui revisi UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun