Mohon tunggu...
Mustanir Media
Mustanir Media Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Waspada! Asing Mencengkeram Sumber Daya Alam Kita

20 April 2018   13:26 Diperbarui: 20 April 2018   13:48 3189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena dlm UU tersebut  ijin usaha pertambangan bisa didapatkan dengan cara lelang, artinya sumber daya alam kita bisa dibeli oleh siapapun yg penting dgn hrga paling tinggi termasuk bangsa asing. Di dalam UU Minerba investor bisa memiliki sumber daya alam, menambang sendiri, dan bisa menjual sendiri hasil tambangnya.   Luar biasa.   Parahnya lagi peran negara sama sekali dihilangkan dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut.  Negara hnya mendapatkan royalti pnbp 3.75% serta pendapatan pajak penghasilan.

Nampak amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33  ayat 2 dan 3 cenderung tak lagi diindahkan.  Padahal ditegaskan bahwa "cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara" dan "bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".  Andai mengikuti bunyi pasal itu harusnya kekayaan alam Indonesia dikelola negara untuk kemakmuran rakyat.

Namun apa daya faktanya tidak demikian.  Beda halnya bila merujuk pada Islam.  Sebab Islam hadir tidak hanya sebagai agama yang diturunkan Sang Khaliq  tapi juga sebagai sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problematika kehidupan termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam.  Didalam Islam kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh penguasa dan hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat. Sebaliknya haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu maupun swasta terlebih asing.  

Raslullh saw bersabda :"Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api" (H.R. Ahmad).   Imam as-Syaukani, didalam kitab Nailul Author menyatakan, hadist dalam bab ini secara keseluruhan menunjukan adanya hak bersama(isytirk) dalam 3 hal di atas secara mutlak, tak ada satupun dari ketiganya keluar dari hukum ini kecuali dengan dalil. 

(Al-Imam as-Syaukani, Nailul Author, VI/38).   Tentu aturan ini hanya sebagian dari aturan Islam yang kaffah.  Mengambil dan menerapkannya secara menyeluruh dalam kehidupan sehari-hari tak lain adalah konsekuensi iman kepadaNya. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk-Nya kepada para penguasa negeri ini untuk dapat menerapkan syari'at Islam secara kaffah termasuk dalam mengelola sumber daya alam. Wallahu a'lam. []

Oleh : Deliana (Pemerhati Sosial Politik)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun