STNK hilang memang jarang terjadi, namun saya telah mengalaminya. Awalnya saya mencari STNK, yang biasanya ada di dompet kok nggak ada, ketika akan berangkat ke Cepu. STNK ini diperlukan kalau ada operasi polisi dijalan, karena perjalanan Tulungagung-Cepu memakan waktu 4 jam dan pernah ada operasi polisi. Mencoba mencari-cari di rumah, namun tidak menemukan. Dalam hati terpikir, “mungkin STNK ada di laci, kamar asrama”. Sehingga untuk mengantisipasi ada pemeriksaan polisi di jalan saya bawa BPKB dalam perjalanan.
Sampai di asrama, langsung saya cari di kamar asrama. Setelah mencari di berbagai sudut kamar, almari, laci meja hasilnya nihil. Tanya ke teman-teman yang pernah pinjam motor nihil juga hasilnya. Karena tidak ditemukan maka harus lapor ke polsek tuk cari surat keterangan kehilangan STNK.
Senin siang langsung menuju ke polsek tanpa menyiapkan dokumen yang diperlukan. Ternyata untuk mencari surat kehilangan STNK di polsek persiapkan foto copy beberapa dokumen. Terpaksa setelah sampai polsek harus keluar lagi cari tempat fotocopy, maklum baru pengalaman pertama. Dokumen yang diperlukan adalah fotocopy KTP dan fotocopy BPKB (lembar 1 s/d 4), masing-masing 1 kali fotocopy. Langsung balik ke polsek untuk memproses surat keterangan kehilangan, tidak perlu menunggu lama surat keterangan kehilangan STNK bisa langsung jadi serta tanpa biaya alias gratis.
Membuat STNK hilang harus di lakukan di Kantor Samsat. Karena motor terdaftar di samsat Tulungagung, jadi harus dibuat disana. Awalnya bingung dokumen apa yang harus disiapkan, setelah browsing di internet ketemu deh disini http://www.tribunnews.com/nasional/2015/01/07/daftar-biaya-resmi-urus-sim-dan-cara-urus-STNK-hilang syarat-syaratnya. Dalam situs tersebut disebutkan
Pengumuman ini, disampaikan melalui fanpage Facebook Divisi Humas Polri.
Guna pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru, dibutuhkan persyaratan:
1.KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2.Fotokopi STNK yang hilang
3.Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
4.BPKB asli dan fotokopi
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1.Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4.Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
5.Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
Hari sabtu pagi, meluncur ke samsat Tulungagung. Karena dokumen-dokumen yang dibutuhkan ada semua kecuali FC STNK (STNK hilang, bagaimana mencopynya, wkwkwkw) yaitu KTP, BPKB, Surat Keterangan Hilang. Langsung menuju loket pendaftaran pembayaran pajak dan ternyata salah tempat. Di samsat terdapat loket tersendiri untuk pengurusan STNK hilang atau rusak. Di loket diberitahu dokumen yang harus dilengkapi untuk membuat STNK karena hilang. Ternyata berbeda dengan informasi yang di internet. Syarat-syarat yang harus dilengkapi adalah berikut ini.
1.KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2.BPKB asli dan fotokopi
3.Cek Fisik
4.Surat Keterangan dari Desa
5.Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
6.Pasang Iklan di Radio (dibuktikan dengan kuitansi atau surat keterangan)
7.Pasang Iklan di Koran (harus ada kliping iklannya)
8.BAP di Bagian Reskrim Polres
9.Min-Gar di Bagian Lalu Lintas Polres
10.Surat Pernyataan Kepemilikan Kendaraan
Wah.... ternyata banyak juga ya. Karena hari sabtu Kantor Desa tutup jadi belum bisa mencari surat keterangan dari desa. Karena sudah di Samsat maka bisa langsung urus Cek Fisik. Kemudian Ke polres untuk minta BAP dan Min-Gar belum bisa melayani karena hari sabtu dan persyaratan saya belum lengkap. Akhirnya harus diurus hari senin minggu depan. Untuk iklan ini yang agak susah menurut saya, karena iklan biasanya mahal.
Itu lah pengalaman saya mencari informasi dokumen untuk membuat STNK baru karena hilang. Nanti pada tulisan selanjutnya proses-proses mencari dokumen tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H