4.Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
5.Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
Hari sabtu pagi, meluncur ke samsat Tulungagung. Karena dokumen-dokumen yang dibutuhkan ada semua kecuali FC STNK (STNK hilang, bagaimana mencopynya, wkwkwkw) yaitu KTP, BPKB, Surat Keterangan Hilang. Langsung menuju loket pendaftaran pembayaran pajak dan ternyata salah tempat. Di samsat terdapat loket tersendiri untuk pengurusan STNK hilang atau rusak. Di loket diberitahu dokumen yang harus dilengkapi untuk membuat STNK karena hilang. Ternyata berbeda dengan informasi yang di internet. Syarat-syarat yang harus dilengkapi adalah berikut ini.
1.KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2.BPKB asli dan fotokopi
3.Cek Fisik
4.Surat Keterangan dari Desa
5.Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
6.Pasang Iklan di Radio (dibuktikan dengan kuitansi atau surat keterangan)
7.Pasang Iklan di Koran (harus ada kliping iklannya)
8.BAP di Bagian Reskrim Polres
9.Min-Gar di Bagian Lalu Lintas Polres
10.Surat Pernyataan Kepemilikan Kendaraan
Wah.... ternyata banyak juga ya. Karena hari sabtu Kantor Desa tutup jadi belum bisa mencari surat keterangan dari desa. Karena sudah di Samsat maka bisa langsung urus Cek Fisik. Kemudian Ke polres untuk minta BAP dan Min-Gar belum bisa melayani karena hari sabtu dan persyaratan saya belum lengkap. Akhirnya harus diurus hari senin minggu depan. Untuk iklan ini yang agak susah menurut saya, karena iklan biasanya mahal.
Itu lah pengalaman saya mencari informasi dokumen untuk membuat STNK baru karena hilang. Nanti pada tulisan selanjutnya proses-proses mencari dokumen tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H