Selain kelima trik tersebut pemberian efek jerah kepada pelaku dengan menguatkan Undang -- undang nomor 35 tahun 2014 pasal 14 tentang tindakan buylling di lingkungan Pendidikan dalam pemberian sanksi.
Sangat disayangkan Undang -- undang yang berlaku masih lemah. Terbukti hukuman untuk pelaku bisa gugur dengan permintaan maaf saja. Penegakan hukum belum optimal sehingga peran pemerintah perlu ditingkatkan dalam penanganan kasus buylling.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!