Selain kelima trik tersebut pemberian efek jerah kepada pelaku dengan menguatkan Undang -- undang nomor 35 tahun 2014 pasal 14 tentang tindakan buylling di lingkungan Pendidikan dalam pemberian sanksi.
Sangat disayangkan Undang -- undang yang berlaku masih lemah. Terbukti hukuman untuk pelaku bisa gugur dengan permintaan maaf saja. Penegakan hukum belum optimal sehingga peran pemerintah perlu ditingkatkan dalam penanganan kasus buylling.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!