Jadi bagi siapa saja yang ingin membuat polisi tidur atau garis kejut di depan rumahnya yang berada di jalan desa, lebih-lebih kalau berada di depan jalan provinsi, maka harus melalui prosedur yang ada, jangan asal buat hanya karena ada di depan rumah kita, kasian dong hak pengendara yang lain. Apalagi polisi tidur atau garis kejutnya tidak sesuai ketentuan, bukan malah menyelamatkan pegguna jalan, malah dapat membahayakan secara fisik maupun finansial. Kenapa juga berbahaya secara finansial? karena biaya ke bengkel untuk perbaiki shock sepeda lumayan loh... Apalagi kalau sepeda listrik yang memiliki ground clearance kurang dari 10 cm, bisa auto masuk gudang…
Pembuatan polisi tidur dan garis kejut ternyata tidak semudah yang kita bayangkan, juga dibutuhkan perencanaan yang harus dilengkapai beberapa dokumen, seperti dokumen spesifikasi teknis, detail gambar teknis lengkap, dan posisi koordinat global. Aspek keselamatan lalu lintas juga diperhitungkan, kalau tidak bisa dipenuhi, maka harus ditinjau ulang atau apabila terlanjut dibangun tapi tidak sesuai, maka bisa dilakukan penghapusan alias di “dil-dil” … wkwkwkwk…
Jadi adanya aturan dan prosedur pembuatan ini bukan membuat ruwet yang ingin membangun polisi tidur. Tapi untuk menjaga semua pegguna jalan agar tidak ada yang dirugikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H