Mohon tunggu...
Money

Maisir dalam Asuransi Komersial Modern

7 Maret 2018   18:04 Diperbarui: 7 Maret 2018   18:14 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berjudi atau maysir dalam bahasa arab artinya adalah memperoleh sesuatu atau mendapat keuntungan dengan sangat mudah tanpa kerja keras, (Afzalur Rahman, 1996). Istilah lain yang digunakan dalam Al-Qur'an adalah kata "Azlam" yang berarti praktik perjudian.Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu, (Rafiq Al-Mishri, Al-Maisir wal Dimas, hlm. 27-32).

Prinsip berjudi adalah terlarang, baik itu terlibat secara mendalam maupunhanya berperan sedikit saja atau tidak berperan sama sekali, lalu mengharapkan keuntungan semata (misalnya hanya mencoba-coba) disamping sebagian orang-orang yang terlibat melakukan kecurangan. Kita mendapatkan apa yang semestinya kita tidak dapatkan, atau menghilangkan sesuatu kesempatan. Melakukan pemotongan dan bertaruh benar-benar termasuk dalam kategori definisi berjudi, (Kitab Suci Qur'an, A. Yusuf Ali, hlm. 86).

Judi pada umumnya (maisir) dan penjualan undian khususnya (azlam) serta segala bentuk taruhan, undian, atau lotere yang berdasarkan pada bentuk-bentuk perjudian adalah haram didalam islam. Rasulullah melarang segala bentuk bisnis yang mendatangkan uang yang diperoleh dari untung-untungan, spekulasi, dan ramalan atau terkaan (misalnya judi) dan bukan diperoleh dari bekerja, (Afzalur Rahman,Economic Doctrines of Islam,vol 3, Islamic Publications, Lahore, 1974, hlm. 113).

Firman pertama yang ditunjukan pada kejahatan ini menyatakan bahwa kejahatan judi itu jauh lebih parah dari pada keuntungan yang diperolehnya, yang artinya :

"Mereka akan bertanya kepadamu tentangminuman keras dan judi, katakanlah: 'pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya'. Dan mereka akan bertanya pula kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'kelebihan dari keperluan'. Begitulah allah menjelaskan keterangannya". (QS. Al-Baqarah : 219)

Itulah yang dibicarakan mengenai judi berupa celaan sebagai suatu kejahatan sosial. Langkah berikut dan final adalah melarang perjudian dilakukan bersama-bersama, Allah SWT berfirman yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman ! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS. Al-Maidah : 90)

Dan untuk semua perjudian dan taruhan itu dilarang dan dianggap sebagai perbuatan dzalim dan sangat dibenci, firman allah yang artinya :

"Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan". (QS. Al-Maidah : 3 )

Jadi, ayat-ayat diatas secara tegas menunjukkan keharaman judi. Selainjudi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah allah pasti akan mendatangkan celaka, (Ahmad Kursairi Suhail, "Bahaya Judi, Dalam Kolom Hikmah", Republika tanggal 30 Januari 2004). Adapun firman allah yang selanjutnya tentang efek negatif yang dpat ditimbukan oleh judi.

"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat allah dan sholat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu". (QS. Al-Maidah : 91)

Apabila berada dalam Al-kitab (menurut kepercayan orang kristen) memiliki banyak sekali ajaran-ajaran yang bertentangan dengan duniawi seperti kepercayaan  terhadap keberuntungan. Dalam surat yesaya 65:11-12 menyatakan bahwa : " tetapi kamu yang telah meninggalkan tuhan, yang telah melupakan gunungku yang kudus, yang menyajikan hidangan bagi dewa, aku akan menentukan kamu bagi pedang  dan kamu sekalian akan menekuk lutut untuk dibantai, oleh karena ketika aku memanggil, kamu tidak menjawab, ketika aku berbicara, kamu tidak mendengar, tetapi kamu melakukan apa yang jahat di mata-ku  dan lebih menyukai  apa yang tidak berkenan kepada-ku ". penilaian judi menurut Al-Kitab yang tertulis pada surat Amsal 20:21 "milik yang diperoleh dengan cepat pada mulanya, akhirnya tidak diberkati".

  • Adapun macam-macam maisir :                                                   
  • Habal Al-Habla
  • Diriwayatkan oleh Abdullah bin Omar bahwa Rasulullah SAW bahwa jual beli yang dipraktekkan pada zaman sebelum islam pada masa jahiliyah. Dalam jual beli ini seseorang harus membayar seharga seekor unta betina yang unta tersebut belum lahir dari keturunan unta tersebut tetapi akan segera lahir sesuia dengan jenis kelamin yang diharapkan.
  • Muzabanah dan muhaqalah
  • Muzabanah adalah tukar menukar buah yang masih segar dengan buah yang sudah kering dengan cara bahwa jumlah buah yang kering sudah dapat dipastikan jumlahnya sedangkan buah segar yang ditukarkan hanya dapat ditebak karena masih berada di pohon. Sama hal nya dengan muhaqalah yaitu penjualan gandum ditukar dengan gandum yang masih ada di dalam bulirnya yang jumlahnya menggunakan sistem terkaan.
  • Mukharabah
  • Mukharabah adalah jual beli padi atau sayur sebelum masa panen. Hal semacam ini dilarang oleh rasul untuk melindungi kepentingan pembeli selama masa tunggu sebelum dipanen bilamana terjadi berbagai macam penyakit, terjadi badai, yang dapat merusakkan buah atau panenan jagung (padi) dan merugikan pihak pembeli.
  • Jual beli sebelum mendapatkan apa yang menjadi miliknya
  • Berdasarkan pendapat keempat imam tersebut menunjukkan bahwa tidak dibenarkan untuk menjual bahan pangan sebelum bahan tersebut ada ditangan penjual. Dan menurut imam syafi'i tidak dibenarkan untuk menjual apapun, bahan pangan, tanah, atau kebun sebelum mengambil alih hak milik barang tersebut. Dalam masalah ini imam ahmad tidak menyebutkan barang tertentu misalnya barang-barang yang mudah membusuk, yang tidak ada ditangan penjual, oleh Nabi dilarang karena mengandung unsur yang meragukan untuk sampai ketangan pembeli. Terdapat semacam untung-untungan bahwa pengirimannya tidak akan diselesaikan oleh penjualnya karena berbagai alasan yang tak terduga. Kurang lebihnya ini sama halnya dengan judi, barang tersebut mungkin dikirim, mungkin juga tidak. Dengan jelas disitu terdapat unsur yang meragukan dan untung-untungan. Disamping itu, akan merugikan pembeli apabila barang tersebut hilang atau rusak selama dalam pengiriman kepadanya.
  • Al Limas atau Mulamasah
  • Yaitu jual beli yang dinyatakan sempurna, apabila pembeli telah menyentuh barang tanpa melihat atau meneliti dengan seksama. Jual beli tersebut dianggap sah apabila pembeli telah menyentuh bungkusnya tanpa mengecek atau melihat barangnya.
  • Nibadz atau Munabazah
  • Yaitu suatu jual beli yang dinyatakan sah, bila penjual melemparkan barang kepada pembeli  dan tidak memberi kesempatan untuk mengamati barang tersebut,menyentuh atau melihatnya. Perbuatan melempar barang diartikan bahwa tawar-menawar telah disepakati.
  • Muawamah (menjual dimuka)
  • Yaitu menjual buah-buahan dari pohonnya atau jagung yang masih dalam bulirnya untuk periode tertentu, dua atau tiga tahun sebelum tanaman itu tumbuh. Sama halnya dengan Muzanabah, kesepakatan jual beli tidak berdasarkan kenyataan tetapi untung-untungan  atau kira-kira dan oleh karenanya dilarang oleh Nabi.
  • Berikut maisir dalam kegiatan asuransi komersial modern

Suatu penyelidikan sementara terhadap bisnis asuransi komersial akan menunjukkan bahwa asuransi tersebut sangat menyerupai dengan perjudian dan perusahaan-perusahaan asuransi sama halnya dengan "bank taruhan" serta menerima premi dari peserta asuransi, membayar klaim kerugian, resiko atau kematian kepada penderita. Sejumlah ahli ekonomi telah menyatakan bahwa asuransi komersial adalah suatu bentuk perjudian atau spekulasi, oleh karena itu tidak dapat dianggap sebagai suatu aktivitas yang berlatar belakang kerja sama.Dalam asuransi dengan judi terdapat kemiripan, misal : sejumlah taruhan (besarnya kontrak) akan dibayarkan kebada orang yang bertaruh (peserta asuransi) apabila terjadi peristiwa tertentu; ketika tidak terjadi resiko, tidak ada yang dibayarkan kepada orang yang bertaruh (sejumlah besarannya taruhan); pendapatan bagi bandar judi atau pengusaha asuransi selalu dapat dipastikan akan tetapi bagi petaruh atau peserta asuransi masih diragukan, mungkin mnerima mungkin tidak.

Secara meyakinkan unsur-unsur judi dan bertaruh ada dalam kontrak asuransi yang mana kontrak asuransi dapat didefinisikan sebagai, " suatu kontrak pembayaran sejumlah uang, yang disesuaikan dengan sejumlah keuntungan, berkaitan dengan terjadinya peristiwa tertentu yang ciri-cirinya telah disepakati yang mencerminkan kehendak seseorang terhadap asuransi". Dalam kontrak asuransi ini ada 4 unsur yaitu :

  • Premi (ketentuan yang harus dibayar oleh peserta asuransi sebagai ganti kepentingan yang ditanggu oleh perusahaan asuransi)
  • Ganti rugi (sejumlah uang dari perusahaan asuransi yang diharapkan dibayarkan kepada peserta asuransi apabila terjadi marabahaya atau kecelakaan)
  • Unsur resiko (perusahaan asuransi menanggung biaya perbaikan kepada peserta asuransi yang terkena musibah)
  • Kepentingan asuransi (pengusaha asuransi dan peserta asuransi tidak dapat mengukur secara akurat kepentingan yang diasuransikan)

Pernyataan ini mengatakan bahwa asuransi komersial mengandung unsur-unsur perjudian, misalnya : Asuransi jiwa seorang suami oleh istrinya dapat dikalkulasikan atau diukur dengan uang. Maka itu menjadi teta-teki bagi pengusaha asuransi dan peserta asuransi karena tidak mungkin untuk mengukur dengan akurat. Dan untuk besarnya ganti rugi yang diberikan kepada peserta asuransi terbatas, mungkin saja ia tidak mendapatkan ganti rugi secara penuh. Idealnya, ia menerima uang tunai atau jika tidak sejumlah kerugian yang ia derita atau bahkan jika ia mengasuranskan lebih dari yang ia butuhkan ia tidak akan diberi ganti rugi lebih dari kerugian yang ia alami.

  • DAFTAR PUSTAKA
  •  RAHMAN, Afzalur. 1996. Doktrin Ekonomi Islam Jilid IV. Yogyakarta:PT. Dana Bhakti Wakaf.
  • Huda, Nurul dan Muhammad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Prenadamedia.
  • Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2008. Akuntansi Syariah di Indonesia.Jakarta: Selemba Empat.
  • Vogel, Frank E. dan Samuel L. Hayes, III. Hukum Keuangan Islam. Bandung: Penerbit Nusamedia.
  • Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2008. Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana.
  • SULA, Muhammad Syakir. 2004.Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani Press.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun