Perilaku dan kebiasaan datang terlambat ke sekolah merupakan suatu fenomena yang terjadi di sekolah kami. Hal ini tentunya berdampak pada keterlibatan murid dalam proses belajar-mengajar, terutama pada jam-jam awal pembelajaran. Selain hal tersebut, dampak lain yang ditimbulkan dari keterlambatan murid adalah dampak psikologis bagi murid dan teman-temannya di Kelas.
Di sekolah kami, murid yang datang setelah Pukul 07.15 dikategorikan sebagai murid yang terlambat. Ketentuan ini adalah hasil Rapat Refleksi dan Pertemuan Persiapan Semester Genap Tahun  Pelajaran 2022-2023 yang dilaksanakan pada awal Tahun 2023 ini sebelum kami melaksanakan periode PBM semester genap tahun pelajaran 2022-2023.
Kita semua sebagai guru tentu tidak ingin hal ini terjadi ya Ibu/Bapak?. Selama 4 pekan ini, mengamati perilaku murid dan membandingkannya dengan kondisi pada tahun-tahun sebelumnya (terkecuali di masa covid he he), saya menyimpulkan bahwa seharusnya pihak sekolah, orang tua dan masyarakat dapat  mengantisipasi dan memberikan dukungan kepada para murid agar dapat datang lebih awal dan tepat waktu ke sekolah.Â
Bincang ringan yang saya sering lakukan pada kelompok murid yang terlambat saat diberikan arahan dan didata oleh Guru BK di depan pintu gerbang sekolah, umumnya menyampaikan tantangan yang mereka hadapi di keluarga masing-masing. Ada yang terlambat karena orang tua/keluarga yang mengantar yang kesulitan datang tepat waktu di sekolah. Ada yang memiliki tantangan dikarenakan harus menyiapkan sarapannya lebih dahulu dan beberapa alasan lainnya yang disebabakan oleh kondisi yang terjadi pada keluarga masing-masing.
Singkatnya bahwa penanganan keterlambatan dan upaya meminimalisasi keterlambatan ke sekolah menjadi tanggung jawab bersama dan peran orang tua/wali di rumah sangat penting.
Tentu kondisi ini juga dihadapi oleh Ibu/Bapak di sekolah masing-masing bulan?. Menarik untuk kita berbagi mengenai kondisi ini di sekolah masing-masing dan penanganan yang diberikan.
Di Semester Genap tahun pelajaran 2022-2023 ini, di SMK Negeri 4 Makassar disepakati melakukan penanganan yang bersifat memantau, mengarahkan, membimbing dan kolaboratif dalam penanganan murid yang terlambat.
Hal yang kami lakukan adalah :
Pertama, Petugas Keamanan menutup pintu kecil ke Ruang-Ruang Kelas (di sekolah kami ada Pintu Gerbang Besar dan Pintu Gerbang Kecil)
Kedua, Tim Pengawasan yang bertugas mengawasi mengumpulkan murid yang terlambat di depan pintu gerbang kecil
Ketiga, Tim Pengawasan mengarahkan murid untuk berbaris menurut Kompetensi Keahliannya/Program Keahliannya (di sekolah kami ada 6 Kompetensi Keahlian -K13/Program Keahlian -Kurikulum Merdeka)
Keempat, Perwakilan Tim Pengawasan mengkondisikan murid-murid terlambat dengan arahan dan nasehat singkat
Kelima, Guru BK mendata berdasarkan Kompetensi Keahlian/Program Keahlian pada Daftar Hadir yang disiapkan
Keenam, mempersilahkan murid yang telah di data untuk masuk kelas melalui pintu gerbang kecil
Ketujuh, Bagi murid yang sudah 3 kali terlambat diminta untuk menghubungi orang tua wali agar datang ke sekolah menemui Tim Guru BK
Kedelapan, Bagi Murid yang sudah terlambat 3 kali dan orang tua mereka bertemu dengan Tim Guru BK di Ruang Konsultasi BK
Kesembilan, Koordinator Pelaporan data murid terlambat (Humas) membuat informasi di Grup WA sekolah data keterlambatan harian
Kesepuluh, Setiap pekan Humas membuat data grafis rekapitulasi keterlambatan mingguan dan diinformasikan di Grup WA sekolah ditembuskan ke Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.
Semoga informasi ini dapat menjadi bahan diskusi antar sekolah. Salam kedisiplinan. (MT-220223)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H