Pertanyaannya, apakah upah dadpat dipotong atau dikurangi dengan pengurangan adanya pengurangan jam kerja? Jawabannya tidak. Sebab pemotongan upah tetap mensyaratkan adanya kesepakatan pekerja. Sejak pandemi Covid -- 19, terbit surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Isinya yakni : "Melaksanakan Perlindungan Pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait Pandemi COVID-19:Â
... 4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahaan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Meski pemerintah membolehkan adanya pemotongan upah bagi pekerja karena kondisi pandemi Covid-19, tapi ada batasan yang tidak boleh dilanggar. Kesepakatan atau kesediaan pekerja. Kesepakatan para pihak merupakan unsur penting dalam suatu perikatan, tidak terkecuali dalam konteks perjanjian kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H