Mohon tunggu...
Mustafa Layong
Mustafa Layong Mohon Tunggu... Pengacara - Penggiat Pers

Menulis biar ingatan tak tumpah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengusaha Pangkas Upah Pekerja, Boleh atau Tidak?

3 Juli 2024   15:56 Diperbarui: 5 Juli 2024   16:17 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertanyaannya, apakah upah dadpat dipotong atau dikurangi dengan pengurangan adanya pengurangan jam kerja? Jawabannya tidak. Sebab pemotongan upah tetap mensyaratkan adanya kesepakatan pekerja. Sejak pandemi Covid -- 19, terbit surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Isinya yakni : "Melaksanakan Perlindungan Pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait Pandemi COVID-19: 

... 4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahaan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Meski pemerintah membolehkan adanya pemotongan upah bagi pekerja karena kondisi pandemi Covid-19, tapi ada batasan yang tidak boleh dilanggar. Kesepakatan atau kesediaan pekerja. Kesepakatan para pihak merupakan unsur penting dalam suatu perikatan, tidak terkecuali dalam konteks perjanjian kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun