Dampak Covid-19 telah mempengaruhi semua sektor ekonomi dan bisnis, termasuk keuangan. Hal ini terjadi di semua negara, termasuk Indonesia. Ekonomi berkontraksi sebesar 2,07% pada tahun 2020. Sedangkan pada triwulan I 2021, pertumbuhan masih negatif di angka 0,74%..
Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Kepala Eksekutif Pengawas Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan kondisi perbankan tanah air saat ini stabil. "Industri perbankan kita siap menghadapi berbagai krisis dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Peran OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan LPS tidak bisa dipisahkan dari itu," kata Heru dalam diskusi yang dimoderatori oleh CEO Tempo Digital Wahyu Dhyatmika.
Heru menambahkan, peran industri perbankan di masa pandemi sangat luar biasa. Didorong oleh POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional, perbankan sejauh ini menggelontorkan hampir Rs 1.000 crore untuk restrukturisasi atau pembiayaan kredit.
Dalam perbankan syariah, semua nasabah diperlakukan sama untuk menggunakan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya berpedoman pada hukum syariah. Klien dalam perbankan syariah adalah mitra yang saling bertanggung jawab atas segala kemungkinan kedepannya, agar kepercayaan antara bank dengan nasabah semakin erat.
Maka, melihat kondisi negara yang masih dilanda pandemi Covid-19, bahkan saat ini sudah memasuki tahap ketiga pembangunan, sektor perbankan syariah diharapkan dapat menjadi penopang peningkatan perekonomian Indonesia pasca Covid-19. Berkinerja baik di masa sulit ini tentu menjadi peluang bagus untuk memperkuat pangsa pasar perbankan syariah. Selain itu, nasabah yang merupakan pelaku perbankan syariah diharapkan lebih berhati-hati dalam menentukan strategi di masa pandemi Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H