Mohon tunggu...
Musri Nauli
Musri Nauli Mohon Tunggu... Administrasi - Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Saya mencatat peristiwa disekitar saya yang sering diperlakukan tidak adil. Dari kegelisahan saya, saya bisa bersuara. Saya yakin, apa yang bisa saya sampaikan, akan bermakna suatu hari nanti.\r\nLihat kegelisahan saya www.musri-nauli.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Simulasi Putusan Hakim Kasus Pembunuhan

18 Januari 2023   23:37 Diperbarui: 18 Januari 2023   23:39 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhirnya JPU telah menjalankan tugas menuntut para terdakwa dalam kasus pembunuhan paling menghebohkan. 8 Tahun untuk terdakwa RR, terdakwa KM dan terdakwa PC. Seumur Hidup untuk FS dan 12 tahun untuk RE. 

Reaksi dan polemik kemudian mengharubirukan jagat dunia maya. Ibu korban sama sekali tidak terima. Sedangkan publik menyesalkan mengapa RE malah lebih berat dari terdakwa RR dan terdakwa KM. 

Tanpa mengurangi rasa hormat kepada JPU yang telah menjalankan tugasnya, polemik yang terjadi harus diletakkan dalam bingkai hukum acara Pidana. Dengan mendudukkan dan cara pandang yang obyektif, persidangan dapat dilihat lebih utuh. 

Baca juga: Adat Tamu

Pertama. Didalam hukum acara Pidana maupun berbagai putusan Yurisprudensi tegas menyatakan. Hakim "memeriksa dan mengadili" perkara berdasarkan Surat Dakwaan. Dulu dikenal dengan tuduhan. 

Dengan berpedoman kepada surat dakwaan maka terhadap tuntutan JPU sama sekali tidak mengikat putusan yang hendak diambil oleh Majelis Hakim. 

Misalnya mengenai Surat dakwaan mengatur tentang pasal-pasal pembunuhan maka penilaian terhadap peristiwa pembunuhan itulah yang menjadi pedoman hakim didalam melihat perkara yang Tengah disidangkan. 

Majelis hakim mempunyai pertimbangan tertentu terhadap fakta-fakta persidangan. Didalam Yurisprudensi tegas menyatakan. Terhadap penilaian terhadap fakta-fakta persidangan merupakan ranah "independensi hakim" dan "kemandirian atau kemerdekaan" hakim. 

Didalam Putusan hakim, hakim dapat "membebaskan" atau "melepaskan" terdakwa, menjatuhkan putusan diatas tuntutan JPU atau bahkan menjatuhkan putusan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Dengan demikian maka hakim sama sekali tidak terikat dengan Surat tuntutan JPU. 

Kedua. Terhadap perbuatan RE yang menjadi pertimbangan hakim dapat diuraikan dengan melihat apakah perbuatan terdakwa dapat dikategorikan "perintah atasan" sebagai alasan "pembenaran" perbuatan terdakwa RE. 

Apabila hakim dapat memberikan pertimbangan yang layak untuk menganalisis "perintah alasan" sebagai alasan pembenar sebagaimana diatur didalam KUHP, maka terdakwa dapat dinyatakan "dibebaskan". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun