Mohon tunggu...
Musri Nauli
Musri Nauli Mohon Tunggu... Administrasi - Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Saya mencatat peristiwa disekitar saya yang sering diperlakukan tidak adil. Dari kegelisahan saya, saya bisa bersuara. Saya yakin, apa yang bisa saya sampaikan, akan bermakna suatu hari nanti.\r\nLihat kegelisahan saya www.musri-nauli.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Simulasi Putusan Hakim Kasus Pembunuhan

18 Januari 2023   23:37 Diperbarui: 18 Januari 2023   23:39 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun disisi lain, terhadap "perintah jabatan" dilihat dari konteks faktor eksternal yang dapat memenuhi persyaratan kemudian diterapkan "alasan perintah jabatan" justru "adanya" kesempatan dari terdakwa RE untuk "menolak". 

Didalam berbagai jurnal sering disampaikan perumpamaan contoh penggunaan "perintah jabatan". Misalnya "regu tembak" terhadap terdakwa hukuman mati. 

Maka sang regu Tembak dapat diterapkan "perintah jabatan". "Perintah jabatan" untuk menembak kemudian mengakibatkan matinya "seseorang", maka sang regu Tembak tepat dikenakan "perintah jabatan". 

Namun apapun yang kelak diputuskan hakim, namun "pertimbangan hakim" didalam menilai peristiwa dan fakta-fakta persidangan justru menarik perhatian. Dan menjadi "lakon" yang ditunggu-tunggu bagi penulis. 

Mengenai "masa hukuman (straftmaacht)" semata-mata menjadi "penilaian subyektif" yang tetap diletakkan bingkai "menghormati putusan hakim". 

Mari kita tunggu dengan bersabar terhadap putusan Hakim. 

Advokat. Tinggal di Jambi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun