Namun disisi lain, terhadap "perintah jabatan" dilihat dari konteks faktor eksternal yang dapat memenuhi persyaratan kemudian diterapkan "alasan perintah jabatan" justru "adanya" kesempatan dari terdakwa RE untuk "menolak".Â
Didalam berbagai jurnal sering disampaikan perumpamaan contoh penggunaan "perintah jabatan". Misalnya "regu tembak" terhadap terdakwa hukuman mati.Â
Maka sang regu Tembak dapat diterapkan "perintah jabatan". "Perintah jabatan" untuk menembak kemudian mengakibatkan matinya "seseorang", maka sang regu Tembak tepat dikenakan "perintah jabatan".Â
Namun apapun yang kelak diputuskan hakim, namun "pertimbangan hakim" didalam menilai peristiwa dan fakta-fakta persidangan justru menarik perhatian. Dan menjadi "lakon" yang ditunggu-tunggu bagi penulis.Â
Mengenai "masa hukuman (straftmaacht)" semata-mata menjadi "penilaian subyektif" yang tetap diletakkan bingkai "menghormati putusan hakim".Â
Mari kita tunggu dengan bersabar terhadap putusan Hakim.Â
Advokat. Tinggal di JambiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H