Sebagian kalangan justru menyatakan "lepas demi hukum".Â
Perbedaan Ahli hukum menarik untuk ditelaah. Apakah terhadap adanya alasan "perintah jabatan" sebagaimana diatur didalam KUHP kemudian terdakwa "dibebaskan" atau "dilepaskan" ?Â
Saya kemudian "memilih" untuk menyatakan "bebas demi hukum (vrijpaark) dengan menggunakan teori "kesalahan" dan "pertanggungjawaban pidana".Â
Artinya terhadap "orang dinyatakan bersalah" (teori kesalahan) namun terhadapnya kemudian dengan alasan "perintah jabatan" sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan (teori pertanggungjawaban) maka dapat dinyatakan "bebas demi hukum".Â
Namun argumentasi "adanya kesalahan" namun dinyatakan "lepas demi hukum" dari posisi ini juga dapat dimengerti.Â
Uraian diatas sekaligus membantah penggunaan alasan "overmacht" yang sering disampaikan didalam debat-debat di televisi termasuk para pesohor yang mencoba menggunakan teori ini.Â
Ketiga. Lalu apakah alasan "perintah jabatan" sudah memenuhi persyaratan untuk diterapkan kepada terdakwa RE.Â
Sebagian fakta-fakta yang jelas disampaikan di persidangan maka menurut penulis layak disandangkan kepada terdakwa RE.Â
Misalnya pertanyaan Hakim ketika memulai pemeriksaan keterangan terdakwa RE. Melihat latarbelakang pendidikan diterangkan "Didalam pelatihan-pelatihan, hanya menjalankan perintah. Di Level pangkat RE hanya menjalankan perintah. Tidak menganalisa atau mengatur strategi".Â
Atau berbagai pendapat Ahli (baik psikologi Forensik maupun ahli kriminologi) yang menyebutkan "usia" dan "perintah menggunakan simbol (seragam dari pemberi perintah - baca FS)" justru menempatkan RE memenuni persyaratan untuk dikategorikan "perintah jabatan".Â
Cahaya terang inilah yang menarik ditunggu didalam putusan hakim.Â