Mohon tunggu...
Musri Nauli
Musri Nauli Mohon Tunggu... Administrasi - Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Saya mencatat peristiwa disekitar saya yang sering diperlakukan tidak adil. Dari kegelisahan saya, saya bisa bersuara. Saya yakin, apa yang bisa saya sampaikan, akan bermakna suatu hari nanti.\r\nLihat kegelisahan saya www.musri-nauli.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Simulasi Putusan Hakim Kasus Pembunuhan

18 Januari 2023   23:37 Diperbarui: 18 Januari 2023   23:39 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sebagian kalangan justru menyatakan "lepas demi hukum". 

Perbedaan Ahli hukum menarik untuk ditelaah. Apakah terhadap adanya alasan "perintah jabatan" sebagaimana diatur didalam KUHP kemudian terdakwa "dibebaskan" atau "dilepaskan" ? 

Saya kemudian "memilih" untuk menyatakan "bebas demi hukum (vrijpaark) dengan menggunakan teori "kesalahan" dan "pertanggungjawaban pidana". 

Artinya terhadap "orang dinyatakan bersalah" (teori kesalahan) namun terhadapnya kemudian dengan alasan "perintah jabatan" sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan (teori pertanggungjawaban) maka dapat dinyatakan "bebas demi hukum". 

Namun argumentasi "adanya kesalahan" namun dinyatakan "lepas demi hukum" dari posisi ini juga dapat dimengerti. 

Uraian diatas sekaligus membantah penggunaan alasan "overmacht" yang sering disampaikan didalam debat-debat di televisi termasuk para pesohor yang mencoba menggunakan teori ini. 

Ketiga. Lalu apakah alasan "perintah jabatan" sudah memenuhi persyaratan untuk diterapkan kepada terdakwa RE. 

Sebagian fakta-fakta yang jelas disampaikan di persidangan maka menurut penulis layak disandangkan kepada terdakwa RE. 

Misalnya pertanyaan Hakim ketika memulai pemeriksaan keterangan terdakwa RE. Melihat latarbelakang pendidikan diterangkan "Didalam pelatihan-pelatihan, hanya menjalankan perintah. Di Level pangkat RE hanya menjalankan perintah. Tidak menganalisa atau mengatur strategi". 

Atau berbagai pendapat Ahli (baik psikologi Forensik maupun ahli kriminologi) yang menyebutkan "usia" dan "perintah menggunakan simbol (seragam dari pemberi perintah - baca FS)" justru menempatkan RE memenuni persyaratan untuk dikategorikan "perintah jabatan". 

Cahaya terang inilah yang menarik ditunggu didalam putusan hakim. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun