Mohon tunggu...
Musri Nauli
Musri Nauli Mohon Tunggu... Administrasi - Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Saya mencatat peristiwa disekitar saya yang sering diperlakukan tidak adil. Dari kegelisahan saya, saya bisa bersuara. Saya yakin, apa yang bisa saya sampaikan, akan bermakna suatu hari nanti.\r\nLihat kegelisahan saya www.musri-nauli.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Polemik RUU KUHAP

6 Februari 2014   16:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:05 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyidikan

Mengenai penggabungan penyelidikan dan penyidikan merupakan perubahan besar (penulis harus bisa memastikan apakah penggunaan kalimat “perubahan” lebih tepat pada konteks ini dibandingkan dengan kalimat “terobosan” atau kata 'lompatan”)

Para perumus RUU KUHAP lupa bahwa tema penyelidikan dan penyidikan akan membawa persoalan besar.

Pertama. Definisi mengklasikasikan antara penyelidikan dan penyidikan akan berakibat hukum.

Rumusan yang dapat dikategorikan penyelidikan “berangkat” dari “bukti permulaan yang cukup”. Bandingkan dengan penyidikan yang harus memenuhi 2 alat bukti sebagaimana diatur didalam pasal 184 KUHAP.

Kedua. Penyelidikan belum dapat ditentukan “peristiwa hukumnya” dengan demikian belum dapat dipastikan sebagai pelakunya. Sedangkan penyidikan sudah dapat ditentukan “pelanggaran hukum” sehingga dapat dipastikan “siapa yang bertanggungjawab”.

Ketiga. Belum lagi berbagai perangkat penegak hukum yang dapat dikatakan sebagai “penyelidik” dan penyidik”.

Rumusan ini sudah banyak mewarnai berbagai yurisprudensi putusan Mahkamah Agung.

Keempat. Bagaimana proses hukum terhadap sebuah peristiwa pidananya ? Apakah sudah dapat dikategorikan sebagai penyidikan namun penyidik belum dapat menentukan “siapa yang bertanggungajawab” ?

Apakah hanya berkaitan dengan intelijen semata.

Kelima. Bagaimana dengan kemampuan penegak hukum untuk membongkar kejahatan ? Sebagai contoh. Berapa penyidik dalam sebuah kesatuan di kepolisian ? Apakah upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan ataupun penangkapan harus dilakukan oleh penyidik ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun