Penyidikan
Mengenai penggabungan penyelidikan dan penyidikan merupakan perubahan besar (penulis harus bisa memastikan apakah penggunaan kalimat “perubahan” lebih tepat pada konteks ini dibandingkan dengan kalimat “terobosan” atau kata 'lompatan”)
Para perumus RUU KUHAP lupa bahwa tema penyelidikan dan penyidikan akan membawa persoalan besar.
Pertama. Definisi mengklasikasikan antara penyelidikan dan penyidikan akan berakibat hukum.
Rumusan yang dapat dikategorikan penyelidikan “berangkat” dari “bukti permulaan yang cukup”. Bandingkan dengan penyidikan yang harus memenuhi 2 alat bukti sebagaimana diatur didalam pasal 184 KUHAP.
Kedua. Penyelidikan belum dapat ditentukan “peristiwa hukumnya” dengan demikian belum dapat dipastikan sebagai pelakunya. Sedangkan penyidikan sudah dapat ditentukan “pelanggaran hukum” sehingga dapat dipastikan “siapa yang bertanggungjawab”.
Ketiga. Belum lagi berbagai perangkat penegak hukum yang dapat dikatakan sebagai “penyelidik” dan penyidik”.
Rumusan ini sudah banyak mewarnai berbagai yurisprudensi putusan Mahkamah Agung.
Keempat. Bagaimana proses hukum terhadap sebuah peristiwa pidananya ? Apakah sudah dapat dikategorikan sebagai penyidikan namun penyidik belum dapat menentukan “siapa yang bertanggungajawab” ?
Apakah hanya berkaitan dengan intelijen semata.
Kelima. Bagaimana dengan kemampuan penegak hukum untuk membongkar kejahatan ? Sebagai contoh. Berapa penyidik dalam sebuah kesatuan di kepolisian ? Apakah upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan ataupun penangkapan harus dilakukan oleh penyidik ?