Apabila putusan ini diambil oleh hakim praperadilan, maka akan menguntungkan berbagai kalangan. Pemohon praperadilan akan “bersorak” karena PN Jaksel telah menerima alasan praperadilan tentang penetapan tersangka. KPK juga bergembira karena kinerja didalam proses dan materi penetapan tersangka sudah benar menurut hukum.
Sedangkan masyarakat juga bergembira. Praperadilan mengakui tentang penetapan tersangka masuk kedalam ranah praperadilan namun KPK tetap terselamatkan dengan menetapkan tersangka BG.
Sehingga kedepan sudah dipastikan, para pencari keadilan akan mempersoalkan penetapan tersangka melalui praperadilan
Namun terhadap putusan praperadilan, sudah pasti ada sebagian kalangan akan tetap mempersoalkan profesionalisme hakim praperadilan. Baik dengan melapor kepada MA maupun kepada KY.
Ancaman terhadap profesioalisme hakim terhadap putusan praperadilan tentang penetapan tersangka sudah banyak diingatkan berbagai kalangan. Baik MA dengan telah memberikan sanksi kepada hakim yang pernah memutuskan praperadilan maupun sikap resmi MA.
Permohonan tidak dapat diterima
Hakim praperadilan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima tentu saja ditunggu-tunggu oleh KPK.
Alasan permohonan praperadilan disebabkan dua hal. Pertama hakim praperadilan menganggap PN Jaksel tidak berwenang mengadili karena permohonan praperadilan harusnya disampaikan di PN Jakpus. Alasan kedua, wewenang praperadilan tidak termasuk tentang penetapan tersangka.
Apabila hakim praperadilan menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili karena seharusnya yang mengadili PN Jakpus. Alasan karena KPK termasuk kedalam Pengadilan Adhock didalam lingkup Pengadilan Jakarta Pusat.
Alasan ini membuktikan, permohonan tidak teliti melihat keberadaan KPK didalam UU KPK. Sekalian membuktikan ketidakjelian permohonan praperadilan yang mengajukan ke PN Jaksel karena hanya melihat domisili KPK termasuk wilayah hukum PN Jaksel.
Ini memberikan “tambahan peluru” kepada pemohon praperadilan. Pemohon praperadilan kemudian bisa mengajukan permohonan kepada PN Jakpus.