Â
Muspitasari, S.Pd. Si
Guru SMA Negeri 1 Toboali, Bangka Selatan
Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan platform edukasi bagi guru dan kepala sekolah sebagai referensi  dalam mengembangkan praktik mengajar sesuai dengan Kurikulum Merdeka. Mulai  Januari 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) melalui PMM, mengeluarkan Fitur Pengelolaan Kinerja yang terintegrasi dengan E-Kinerja pada sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan kepegawaian Negara (BKN).
Fitur pengelolaan kinerja pada PMM ini bertujuan dalam membantu guru dan kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kinerja secara mandiri dan juga dapat meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat kepada siswa serta berpihak kepada siswa. Fitur ini diharapkan akan menjadi alat ukur dan juga alat bantu bagi guru dan kepala sekolah dalam melakukan penilaian dan pencapaian kinerja.
Siapa saja yang menggunakan Fitur Pengelolan Kinerja?
Fitur Pengelolaan Kinerja ini di gunakan oleh guru dan Kepala Sekolah sebagai alur penilaian kinerja. Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai pejabat penilai. Dikarenakan Fitur Pengelolaan Kinerja terintegrasi  dengan E-Kinerja BKN maka atasan sebagai penilai kinerja yang terdiri sasaran kinerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja pejabat fungsional. Penilaian kinerja ini bisa dikonversikan menjadi angka kredit dari hasil final SKP di setiap tahunnya yang mana nantinya akan digunakan untuk kenaikan pangkat atau jabatan  bagi pejabat fungsional.
Apa saja Tahapan dalam Fitur Pengelolan Kinerja ?
Fitur pengelolaan kinerja di Pratform Merdeka Mengajar memiliki tiga tahapan penting :
1. Perencanaan Kinerja
Pada tahap Perencanaan ini terdiri dari :
- Praktik Pembelajaran
- Pengembangan Kompetensi
- Tugas Tambahan
- Perilaku Kerja
- Rangkuman