Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Penggusuran Kalijodo, Cegah Turbulensi Politik

18 Februari 2016   08:24 Diperbarui: 18 Februari 2016   11:41 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 [caption caption="Musni Umar saat mengikuti pengarahan Wagub DKI dihadapan FKDM (13/2/2016)"][/caption]

Pada tanggal 13 Februari 2016, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dihadapan pengurus dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa tahun 2016, DKI telah memasuki tahun politik.

Oleh karena itu, kewaspadaan harus ditingkatkan agar DKI Jakarta yang tak obahnya pesawat berbadan besar yang penumpangnya 10 juta orang tidak mengalami turbulensi (gejolak) yang membahayakn penumpangnya ketika mendarat (landing) dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Wakil Gubernur DKI Jakarta mengandaikan DKI Jakarta yang penduduknya sekitar 10 juta orang, yang tahun ini memasuki tahun politik sangat rawan terjadi gejolak yang bisa mengoyak kedamaian, ketenangan, ketentraman dan stabilitas DKI Jakarta dan nasional.

Sebagai sosiolog, saya mendukung penuh penertiban Kalijodo yang menjadi kawasan prostitusi, perjudian dan peredaran minuman keras (miras).

Akan tetapi, saya amat khawatir penggusuran Kalijodo yang menggunakan kekuatan aparat keamanan seperti di masa Orde Baru terjadi gejolak sosial dan menjadi bola salju yang berujung pada turbulensi politik tahun 2017.

Tujuan penggusuran Kalijodo sangat baik, tetapi caranya tidak boleh menggunakan kekuatan aparat keamanan karena akan menimbulkan antipati masyarakat dan perlawanan massa yang tidak menguntungkan.

Cara Menyelesaikan Kalijodo

Walaupun tujuan penggusuran Kalijodo baik dan kita dukung, tetapi cara mewujudkan tujuan tersebut harus tetap mengedepankan cara-cara yang manusiasi dan  tidak menyakiti hati masyarakat.

Setidaknya harus dilakukan lima hal dalam penggusuran dan penertiban kawasan Kalijodo. Pertama, harus dilakukan komunikasi dan perundingan dengan tokoh-tokoh masyarakat yang mendiami kawasan yang akan digusur.

Kedua, harus ada mediator untuk memediasi antara pemerintah DKI Jakarta dengan masyarakat Kalijodo. Mediator dari pemerintah DKI dan masyarakat diperlukan untuk menjembatani kepentingan pemerintah DKI dan masyarakat.

Ketiga, harus ada musyawarah. Walaupun pemerintah DKI Jakarta memiliki otoritas untuk melakukan apa saja yang dimaui, tetapi tidak boleh seamunya, karena dibatasi oleh UUD Negara Republik Indonesia tentang hak asasi manusia dan undang-undang lainnya.

Keempat, harus memperhatikan keadilan. Penertiban kawasan Kalijodo perlu didukung, tetapi masalah keadilan harus diperhatikan misalnya mereka yang mempunyai sertifikat tanah mesti diberi penggantian harga yang memadai. Begitu pula keadilan ekonomi, harus diberi perlindungan dengan memberi tempat berusaha yang memungkinkan mereka bisa hidup layak.

Kelima, harus damai dan dijauhi kekerasan dalam penertiban Kalijodo. Mereka yang akan digusur adalah warga negara kita yang harus mendapat perlindungan dari pemerintah sesuai amanat pembukaan UUD 1945.

Dengan melakukan cara-cara yang menusiawi dan menjauhi kekerasan dalam menyelesaikan Kalijodo, diharapkan berjalan lancar dan tidak menjadi entry point terjadinya turbulensi politik yang pasti mengoyak suasana damai dan tenang DKI Jakarta dan memberi dampak bagi stabilitas nasional.

Allahu a’lam bisshawab

 

 

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun