Ketiga, harus ada musyawarah. Walaupun pemerintah DKI Jakarta memiliki otoritas untuk melakukan apa saja yang dimaui, tetapi tidak boleh seamunya, karena dibatasi oleh UUD Negara Republik Indonesia tentang hak asasi manusia dan undang-undang lainnya.
Keempat, harus memperhatikan keadilan. Penertiban kawasan Kalijodo perlu didukung, tetapi masalah keadilan harus diperhatikan misalnya mereka yang mempunyai sertifikat tanah mesti diberi penggantian harga yang memadai. Begitu pula keadilan ekonomi, harus diberi perlindungan dengan memberi tempat berusaha yang memungkinkan mereka bisa hidup layak.
Kelima, harus damai dan dijauhi kekerasan dalam penertiban Kalijodo. Mereka yang akan digusur adalah warga negara kita yang harus mendapat perlindungan dari pemerintah sesuai amanat pembukaan UUD 1945.
Dengan melakukan cara-cara yang menusiawi dan menjauhi kekerasan dalam menyelesaikan Kalijodo, diharapkan berjalan lancar dan tidak menjadi entry point terjadinya turbulensi politik yang pasti mengoyak suasana damai dan tenang DKI Jakarta dan memberi dampak bagi stabilitas nasional.
Allahu a’lam bisshawab
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H