Sumber foto tribunnews
Sebagai sosiolog dan penulis buku “Korupsi di Era Reformasi” dan banyak menulis tentang pentingnya penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pelemahan dan pembubaran, saya merasa bergembira dan mengucapkan selamat kepada:
1. Agus Rahardjo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan
2. Basaria Panjaitan, Brigjen Polisi, Widyaiswara Madya Sespimti Polri
3. Alexander Marwata, Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
4. Saut Situmorang, Staf ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Laode Muhammad Syarif, Akademisi Universitas Hasanuddin
Yang telah terpilih menjadi pimpinan KPK yang baru, khususnya Agus Rahardjo yang dipilih menjadi Ketua KPK yang baru.
Akan tetapi, saya harus menyampaikan banyak curahan hati (curhat) dari berbagai kalangan yang disampaikan kepada saya tentang pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dinilai tidak representatif dan mencerminkan proporsionalitas.
Publik banyak mempertanyakan ketidakterwakilan yang proporsional yang dipilih menjadi pimpinan baru KPK.
Dari persepektif demokrasi, curahan hatin yang dikemukakan publik, yang mempersoalkan agama dari mereka yang dipilih menjadi pimpinan KPK, suka tidak suka harus dikemukakan karena dalam demokrasi mereka yang mayoritas selalu mendapat tempat yang proporsional.
Kita bisa mengatakan bahwa mereka yang masih membawa-bawa agama dalam ranah politik dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah tidak Pancasilais, tidak nasionalis, dan tidak rasional, tetapi dalam realitas di seluruh negara di dunia yang mengamalkan demokrasi, mereka yang mayoritas selalu mendapat tempat yang proporsional tanpa menafikan keberadaan dan partisipasi golongan minoritas.
Dari perspektif sosiololgis, golongan mayoritas sangat menentukan maju tidaknya suatu bangsa dan negara. Dalam pemberantasan korupsi, segala upaya yang dilakukan KPK tidak akan berhasil kalau tidak mendapat dukungan masyarakat luas.
Tidak hanya dukungan, tetapi partisipatif aktif amat diperlukan untuk menekan dan menghabisi korupsi.
Salah satu syarat yang diperlukan adalah keterwakilan masyarakat terutama kelompok mayoritas di dalam masyarakat yang mempunyai banyak anggota dan pengaruh.