Kedua, dilanjutkan di sekolah, mulai PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di Perguruan Tinggi (PT). Sekolah merupakan tempat yang sangat strategis untuk membangun masyarakat Indonesia yang cerdas, berilmu, jujur dan amanah.
Ketiga, di dalam masyarakat. Peciptaan kondisi yang bebas korupsi di dalam masyarakat merupakan keniscayaan, karena lingkungan masyarakat yang baik akan menghasilkan masyarakat yang baik. Â
Keempat, di dalam pekerjaan. Dimanapun bekerja, apakah sebagai pemimpin atau karyawan, harus mengutamakan kejujuran. Jujur terhadap diri sendiri, terhadap atasan, sesama teman dan sebaganya. Jangan mengambil uang atau barang secara tidak sah yang bukan haknya.
Kelima, pemimpin pemerintahan di semua tingkatan serta pejabat negara harus memberi contoh teladan hidup yang jujur, amanah, dan tidak menjadikan kedudukan sebagai sarana memperkaya diri sendiri, keluarga dan kroni.
Dengan demikian pemberantasan korupsi harus diubah paradigmanya dari fokus penindakan kepada penciptaan budaya hidup jujur, dan amanah. Paradigma pemberantrasan korupsi semacam ini tidak segera kelihatan hasilnya seperti tangkap tangan koruptor yang banyak dipertontonkan ke publik, tetapi memberi jaminan dan kepastian tentang arah kehidupan Indonesia yang baik.
Allahu a'lam bisshawabÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H