Keempat, gugatan pemilih tambahan (DPK dan DPKtb) yang dianggap sebagai pelanggaran KPU, hakim MK berpendapat bahwa pemilih tambahan tidak menyalahi konstitusi. Warga mencoblos mesti tidak terdaftar tidak menyalahi konstitusi. KPU sebagai tergugat mengeluarkan peraturan bahwa setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat boleh memilih walaupun belum terdaftar sebagai pemilih menurut hakim MK adalah sebagai instrumen transisional karena belum diatur dalam UU.
Kelima, tidak ada pilpres di 14 kabupaten di Papua. Novella, saksi Prabowo-Hatta dalam kesaksiannya di hadapan sidang MK, yang mendapat banyak pujian mengemukakan bahwa tidak pilpres di Papua termasuk di kampung halamannya. Akan tetapi, saksi dari KPUD Provinsi Papua membantah kesaksian Novella dan kesaksian lainnya. Ia menegaskan bahwa ada pilpres dengan berbagai berbukti tertulis. Akan tetapi, sistem yang dipergunakan adalah sistem Noken atau ikat berdasarkan musyawarah-mufakat para pimpinan adat.
Hakim MK mengemukakan bahwa penggunaan sistem Noken dalam pilpres adalah sah menurut konstitusi. Dengan demikian, sistem Noken wajar calon tertentu memperoleh suara nol.
Ditolak Seluruhnya
Hakim MK dalam membacakan putusannya mengakui jumlah bukti yang diserahkan pemohon jauh dari mencukupi. Berbagai bukti yang dikemukakan penggugat walaupun dalam pemberitaan di media sampai 10 truk, tetapi yang amat diperlukan dalam sidang di MK adalah kualitas bukti berupa saksi-saksi dan bukti-bukti tertulis.
Prabowo-Hatta melalui kuasa hukumnya mendalilkan telah terjadi kecurangan terstruktur, sistimatis dan masif dalam pilpres, tetapi tidak bisa membuktikan di sidang MK.
Begitu juga penggugat mengemukakan tidak ada pilpres di 14 kabupaten di Papua, tetapi saksi yang dihadirkan dan bukti tertulis yang disampaikan ke MK, dapat dibantah oleh saksi dari KPU dengan bukti-bukti yang lebih meyakinkan.
Begitu juga perbagai persoalan yang digugat Prabowo-Hatta seperti politik uang di Jawa Timur, misalnya di Probolinggo, mungkin benar terjadi, tetapi politik uang sangat sulit dibuktikan. Politik uang bagaikan angin, terasa ada tetapi sulit dibuktikan karena harus ada saksi yang melihat atau yang mengalami sendiri. Pada umumnya tidak ada yang mau bersaksi, karena bisa menjadi tersangka.
Oleh karena itu, Prabowo-Hatta tidak dapat membuktikan berbagai gugatannya. Kalaupun ada kecurangan dan pasti ada kecurangan yang dilakukan kedua belah pihak, tetapi jika dilakukan pemilihan susulan seperti yang dituntut penggugat, maka tidak akan bisa merubah perolehan suara
Jokow-JK yang unggul delapan juta lebih suara dibanding Prabowo-Hatta.
Itu sebabnya dalam konklusi MK yang dibacakan Ketua MK, Hamdan Zoelva menolak gugatan pemohon seluruhnya, yang berarti MK mengukuhkan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagaimana keputusan KPU tanggal 22 Juli 2014.
Wallahu a'alam bisshawab