Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

MPR Wajib Minta Laporan Pertanggung-jawaban Presiden SBY

30 September 2014   13:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:58 1466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1412039174670614767

[caption id="attachment_362700" align="aligncenter" width="300" caption=""][/caption]

Pada 01 Oktober 2014, parlemen nasional yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia hasil pemilu legislatif 9 April 2014 akan dilantik.


Pada 20 Oktober 2014, Presiden terpilih Ir. H. Joko Widodo dan Wakil Presiden terpilih Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI untuk menggantikan Dr H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof Dr Budiono sudah selesai masa baktinya.


Negara Republik Indonesia adalah sebuah organisasi besar yang dipimpin oleh seorang Presiden dan Wakil Presiden. Layaknya sebuah organisasi, seorang pimpinan akan mengakhiri masa baktinya, wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban selama memimpin.


Laporan pertanggung-jawaban ini amat penting bagi bangsa Indonesia. Setidaknya terdapat 5 (lima) alasan yang mendasari pentingnya Presiden SBY menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memilihnya.


Pertama, untuk mengetahui secara jelas apa saja yang sudah dilakukan selama memimpin Indonesia, kelebihan dan kekurangannya. Yang baik dilanjutkan, yang tidak memberi manfaat bagi rakyat, bangsa dan negara dikubur (tidak dilanjutkan) pemimpin baru Indonesia.


Kedua, wujud pertanggung-jawaban publik. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka merupakan kewajiban konstitusional untuk melaporkan kepada rakyat yang telah memilihnya, apa saja yang telah dilakukan selama memimpin Indonesia. Ini amat penting supaya seorang Presiden dan Wakil Presiden ada rasa tanggungjawab yang besar dalam memimpin Indonesia, karena akan dimintai pertanggung-jawaban diakhir pemerintahannya.


Ketiga, supaya rakyat mengetahui kesuksesan dan kegagalan. Kalau sukses memimpin, dalam bidang apa saja, dan kalau gagal dalam bidang apa pula, sehingga pemimpin baru Indonesia tidak mengulangi kegagalan yang dilakukan pemimpin sebelumnya.


Keempat, supaya ada pembatas atas pemimpin sebelumnya dengan pemimpin baru. Jangan kesalahan dan kebobrokan pemimpin sebelumnya ditimpakan untuk dipikul kepada pemimpin baru. Pemimpin Indonesia yang sukses harus diberi reward dan diapresiasi, dan yang pemimpin yang gagal harus pula diberi punishment (hukuman) sosial dan politik, agar pemimpin baru bekerja lebih keras dan lebih baik.


Kelima, untuk memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk menilai secara langsung pemimpin yang pernah dipilih, apakah berhasil atau gagal. Selama ini lebih banyak pencitraan, sehingga rakyat banyak tertipu. Melalui forum pertanggung-jawaban, rakyat melalui MPR bisa menyaksikan dan ikut memberi penilaian secara langsung keberhasilan atau kegagalan pemimpin yang telah dipilihnya.


Wajib Menyampaikan Pertanggung-jawaban


Semua organisasi, yang kecil maupun besar, organisasi sosial, partai politik maupun organisasi bisnis, pada akhir masa kepemimpinan, seorang pemimpin selalu menyampaikan progres report atau laporan pertanggung-jawaban selama memimpin.


Oleh karena, negara Republik Indonesia, tidak lain adalah organisasi besar yang dipimpin oleh seorang Presiden dan Wakil Presiden, maka wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memilihnya. Forum tempat menyampaikan laporan pertanggung-jawaban adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diatur dalam Bab ll Pasal 2 yang terdiri dari 3 ayat dan Pada 3 yang juga terdiri dari 3 ayat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Dalam Bab ll tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), tidak diatur tentang laporan pertanggung-jawaban Presiden RI kepada rakyat Indonesia yang telah memilihnya. Walaupun tidak diatur, bukan berarti tidak perlu atau tidak wajib seorang Presiden menyampaikan laporan pertanggung-jawaban.


Sudah merupakan konvensi atau kelaziman, apakah diatur atau tidak diatur, pada akhir masa kepemimpinan di organisasi manapun, selalu dilakukan laporan pertanggung-jawaban.


Akan sangat aneh, tidak lazim dan tidak masuk akal, seorang pemimpin yang dipilih secara demokratis, apalagi Presiden Republik Indonesia, tidak menyampaikan laporan pertanggung-jawabannya selama memimpin Indonesia dihadapan rakyat Indonesia yang telah memilihnya.


Oleh karena itu, saya mendesak kepada pimpinan partai politik terutama seluruh anggota DPR dan DPD yang akan dilantik menjadi anggota parlemen baru Indonesia untuk segera menjadwalkan laporan pertanggung-jawaban Presiden SBY yang telah memimpin Indonesia selama 10 tahun lamanya. Jangan sampai berlaku pepatah "datang dengan muka pergi tanpa muka".


Allahu a'lam bisshawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun