Semua organisasi, yang kecil maupun besar, organisasi sosial, partai politik maupun organisasi bisnis, pada akhir masa kepemimpinan, seorang pemimpin selalu menyampaikan progres report atau laporan pertanggung-jawaban selama memimpin.
Oleh karena, negara Republik Indonesia, tidak lain adalah organisasi besar yang dipimpin oleh seorang Presiden dan Wakil Presiden, maka wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memilihnya. Forum tempat menyampaikan laporan pertanggung-jawaban adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diatur dalam Bab ll Pasal 2 yang terdiri dari 3 ayat dan Pada 3 yang juga terdiri dari 3 ayat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Bab ll tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), tidak diatur tentang laporan pertanggung-jawaban Presiden RI kepada rakyat Indonesia yang telah memilihnya. Walaupun tidak diatur, bukan berarti tidak perlu atau tidak wajib seorang Presiden menyampaikan laporan pertanggung-jawaban.
Sudah merupakan konvensi atau kelaziman, apakah diatur atau tidak diatur, pada akhir masa kepemimpinan di organisasi manapun, selalu dilakukan laporan pertanggung-jawaban.
Akan sangat aneh, tidak lazim dan tidak masuk akal, seorang pemimpin yang dipilih secara demokratis, apalagi Presiden Republik Indonesia, tidak menyampaikan laporan pertanggung-jawabannya selama memimpin Indonesia dihadapan rakyat Indonesia yang telah memilihnya.
Oleh karena itu, saya mendesak kepada pimpinan partai politik terutama seluruh anggota DPR dan DPD yang akan dilantik menjadi anggota parlemen baru Indonesia untuk segera menjadwalkan laporan pertanggung-jawaban Presiden SBY yang telah memimpin Indonesia selama 10 tahun lamanya. Jangan sampai berlaku pepatah "datang dengan muka pergi tanpa muka".
Allahu a'lam bisshawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H