Semarang (13/8/2020), Semarang (12/8), Kuliah Kerja Nyata atau yang biasa disebut KKN merupakan salah satu kegiatan yang wajib diikuti oleh semua Mahasiswa yang menempuh gelar Sarjana di Universitas Diponegoro. KKN sering kali dimanfaatkan Mahasiswa untuk mencari pengalaman baru di sebuah Desa yang sekaligus menjalankan suatu pengabdian yang merupakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi. Akan tetapi, pengalaman itu tidak dapat dirasakan oleh Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro tahun 2020.
Di tahun 2020 ini, Mahasiswa tidak dapat merasakan pengalaman baru tersebut dikarenakan Indonesia bahkan dunia sedang diserang wabah virus yang menyebabkan semua masyarakat Indonesia bahkan dunia wajib melakukan sosial dan physical distancing yaitu virus covid - 19. Karena wabah ini, Mahasiswa yang mengambil mata kuliah KKN harus menjalankan KKN secara online atau mandiri di kampung halaman masing -- masing, atau di sekitar tempat tinggal bagi Mahasiswa yang masih berada di Kost.
Semua kegiatan KKN Tim II Universitas Diponegoro tahun 2020 dilakukan secara online termasuk juga upacara pelepasan Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro tahun 2020. Karena keadaan yang seperti ini, membuat ruang gerak Mahasiswa yang akan menjalankan program kerja merasa kesulitan, tidak semua program kerja Mahasiswa dapat dilakukan secara maksimal.
KKN Tim II Universitas Diponegoro tahun 2020 dibagi kelompok sesuai dengan alamat tinggal Mahasiswa berada. Satu Dosen Pembimbing KKN mengampu kurang lebih 40 Mahasiswa yang berada di suatu daerah yang sama, termasuk Kelompok Kelurahan Bulusan dengan Dosen Pembimbing KKN Bapak Sukiswo, ST., MT. Bapak Sukiswo, ST., MT. mengampu 40 Mahasiswa yang bertempat tinggal atau Kost di Kelurahan Bulusan. Kegiatan KKN terdiri dari dua program yaitu Pemberdayaan masyarakat Rt 03/Rw 01 untuk membuat Desinfectan dengan jeruk nipis dan daun sirih untuk di semprotkan ditempat peribadatan dan rumah-rumah warga guna menanggulangi penyebaran covid 19.
Kemudian program kerja yang kedua melakukan edukasi dan pencerdasan terkait dengan isu-isu hoax yang beredar di masyarakat tentang pentingnya memahami UU No.19 Tahun 2016 tentang informasi transaksi dan elektronik guna mencegah beredarnya berita hoax ditengah pandemi covid 19 sehingga akan mencederai kesejahteraan serta keberagaman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bapak Selamet selaku ketua Rt 06 memberikan sedikit informasi "memang warga disini khususnya Ibu-ibu PKK sangat minim pengetahuan tentang bahaya hoax, baik berita hoax yang di share melalui media sosial seperti group whatsapp dll, apalagi pemahaman mengenai UU ITE '' Ujar "Bapak Selamet selaku ketua rt 06.
Hal ini menjadi potensi bagi mahasiswa KKN Tim II Bulusan untuk melangsungkan program kerja untuk memberikan edukasi serta pencerdasan guna menanggulangi berdarnya berita hoax di tengah pandemi, Mahasiswa KKN TIM II Bulusan juga menjelaskan tentang bahaya berita hoax dampak kerusakan dari hoax diperlihatkan pada ketua Rt. Hoax yang merupakan berita bohong yang dibuat seolah-olah merupakan suatu kebenaran. Dampak masifnya bahkan bisa menghancurkan 1 negara seperti di Irak, Suriah & Libya.
Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau & suku bangsa serta agama bisa saja bernasib seperti itu jika masyarakatnya mau diadu domba oleh pihak-pihak yang ingin membuat kekacauan di negeri ini. Untuk itu Mahasiswa KKN TIM II Bulusan memberikan edukasi serta pencerdasan kepada ibu-ibu PKK guna mewaspadai beredarnya berita hoax.
Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau & suku bangsa serta agama bisa saja bernasib seperti itu jika masyarakatnya mau diadu domba oleh pihak-pihak yang ingin membuat kekacauan di negeri ini. Untuk itu Mahasiswa KKN TIM II Bulusan memberikan edukasi serta pencerdasan kepada ibu-ibu PKK guna mewaspadai beredarnya berita hoax.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H