Namun sistem seleksi CPNS ini tentu tidak berpihak bagi guru honorer yang usianya sudah 35 plus meski mereka sudah cukup lama mengabdi di sekolah tersebut. Karena berdasarkan peraturan yang ada yang dirilis di laman resmi Badan Kepegawaian Negara pada laman sscasn.bkn.go.id. bahwa salah satu syarat mendaftar ASN/PNS yakni calon peserta harus berusia maksimal 35 tahun.Â
Kebijakan Mas Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim sedikit memberikan angin segar bagi guru honorer yang sudah berusia 35 tahun plus. Pasalnya beliau melalui  streaming Youtube di channel Kemendikbud RI yang disiarkan pada 22 November lalu mengumumkan akan membuka seleksi ASN guru lebih dari 1 juta formasi Tentu kebijakan tersebut dibarengi dengan "catatan-catatan khusus".Â
Meski berstatus ASN, namun kategori mereka nanti adalah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, menjelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Serupa tapi tak sama. PNS maupun PPPK, keduanya adalah sama-sama sebagai ASN. Hak-hak yang akan diterima pun sama, dari gaji pokok hingga tunjangan-tunjangan yang akan diterima kedua status ASN tersebut tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
 Sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam penjelasan yang tertulis di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Namun bedanya jelas bahwa PNS punya kedudukan dan posisi yang lebih "aman" dibanding PPPK. Yah, namanya juga dikontrak, tinggal dilihat berapa lama dikontraknya serta mekanisme untuk kelanjutan kontrak nya seperti apa.
Ini bukan persoalan keluhan atau pun ketidak ikhlasan menjalani sebuah profesi. Namun ini adalah bisa dianggap sebagai sebuah "alarm" bagi para pemangku dan pembuatan kebijakan agar tidak semakin memperparah dikotomi profesi guru.Â
Jangan sampai negara justru menciptakan jurang pemisah yang kian dalam antara guru honorer, PPPK, dan PNS melalui diskriminasi kebijakan yang jelas hanya berpihak pada mereka yang sudah berstatus sebagai PNS.Â
Dirasa akan lebih adil jika status honorer, PPPk, Â dan PNS adalah sebuah tahapan berurutan. Dimana setiap orang yang memulai karirnya di bidang pendidikan menjadi seorang guru, status awalnya adalah honorer dengan ketentuan masa kerja yang sudah dibuat payung hukumnya (misalnya minimal 1 tahun) maka statusnya akan naik menjadi PPPK.Â
Dari status PPPK nantinya status tersebut akan bisa berubah menjadi PNS, tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang memenuhi prinsip keadilan. Nah, proses yang seperti baru bisa disebut negara menghargai loyalitas para pencerah generasi penerus bangsa.Â
Referensi bacaan: