[caption id="attachment_393508" align="aligncenter" width="560" caption="Guru-guru bersemangat membahas Kurtilas (foto dindin)"][/caption]
Centang perenang  persoalan Kurikulum 2013 (Kurtilas) tampaknya masih belum akan berakhir. Di awal tugasnya  sebagai Mendikbud Anies Baswedan  membuat kebijakan   penghentian pelaksanaan Kurtilas di sekolah-sekolah yang baru melaksanakan satu semester melalui Surat Edaran Mendikdasmen No. 179342/MKP/KR/2014 tanggal 5 Desember 2014.
Kebijakan Anies ini menuai kontroversi. Banyak yang pro, tidak sedikit  juga yang kontra. Setelah menerima banyak masukan, akhirnya Mendikbud melalui Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah yang menyebutkan bahwa sekolah yang baru satu semester boleh melanjutkan pelaksanaan Kurtilas asalkan   mendaftar  ke Kemendikbud.
Surat edaran tertanggal 30 Desember 2014 ini dinilai banyak pihak  tidak menyelesaikan masalah karena  Kemendikbud hanya memberi tenggang  waktu dua hari untuk mendaftar. Surat edaran diterima sekolah 31 Desember 2014, sedangkan batas akhir pendaftaran tanggal 2 Januari 2015.   Sebagian besar sekolah pada saat itu masih libur tengah semester.
Terakhir Kemendikbud membuat lagi Surat Edaran No  tertanggal 19 Januari 2015 bernomor 233/C/KR/2015. Surat edaran yang ditanda tangani oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah ini menegaskan bahwa Kemendikbud menetapkan hanya sekolah yang telah melaksanakan Kurtilas selama tiga semester yang bisa melanjutkan  penerapan Kurtilas, sedangkan yang baru satu semester ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006.
Surat edaran ini jelas bertentangan dengan surat edaran sebelumnya. Jika sebelumnya Kemendikbud membuka kesempatan kepada sekolah-sekolah yang baru satu semester melaksanakan Kurtilas untuk tetap melaksanakan Kurtilas, surat edaran terakhir ini sepertinya mengabaikan surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran No 233 ini tidak ada nomenklatur  yang   membahas  atau menganulir surat edaran sebelumnya. Padahal banyak sekolah-sekolah yang mengajukan permohonan untuk melanjutlkan pemberlakukan Kurtilas berdasasar surat edaran sebelumnya.
Usulan dari sekolah-sekolah itu akan  diverifikasi Kemendikbud. Verifikasi melibatkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah untuk menilai kesiapan sekolah tersebut, meliputi akreditasi sekolah, kesiapan guru, ketersediaan buku, dan kesiapan siswa.
Selama belum hasil verifikasi keluar, maka sekolah  yang mengajukan pelaksanaan Kurtilas tetap  boleh melanjutkan. Nah, verifikasi belum dilakukan ada eadaran No 233 plus edaran dari Kemendagri yang juga menginstruksikan kepala-kepala daerah untuk mengawal pelaksanaan Kurtilas. Artinya ada ambiguitas kebijakan : belum diputuskan, belum dilaksanakan, lalu diubah.  Ada  proses yang taknyambung.
Kebingungan kini terus melanda sekolah-sekolah. Mengingat  sekolah yang sudah memberlakukan Kurtilas banyak harus  menyesuaiakn banyak  turunan kebijakan teknis  jika  harus kembali ke Kurikulum 2006 . Misalnya, perubahan jadwal, buku-buku, jam mengajar guru, sertifikasi, dan lain sebagainya.
Semestinya Kemendikbud konsisten  pada prosedur baku yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi kebingungan  di tingkat pelaksana teknis kebijakan. Kecuali jika mau menerapkan model pramuka, IKUTI INSTRUKSI YANG TERAKHIR. Hehe
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H