Berbicara mengenai anak muda tentunya bukan dilihat dari segi positif maupun negatifnya , tapi bagaimana caranya pemuda itu sendiri berkreasi serta kreatif dalam segala hal sehingga ketika dalam masyarakat yang memandang bahwa remaja lebih sering membuat onar tidaklah dinilai seperti itu, namun apa yang terjadi dengan sebuah peristiwa yang mengungkap adanya pengedaran ganja yang dilakukan oleh dua mahasiswa menjelang hari H lebaran. Jumat, 23 Juni 2017 , tertangkapnya barang bukti 820 gram ganja yang diamankan dari seorang kurir, Mr alias AF(31) yang beridentitas sebagai mahasiswa perguruan tinggi negeri mataram. Ganja yang di temukan lewat pengiriman paket kilat tersebut di duga milik mahasiswa lainnya MY(23). MY ini mahasiswa perguruan tinggi swasta di mataram.
Kapolres Mataram , AKBP menjelaskan penangkapan itu berlangsung pada hari H lebaran yang berlokasi di parkir kantor ekspedesi pada pukul 10.45 Wita. Penangkapan itu dilakukan oleh TIM gabungan Resmob 701 Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Mataram. Pola itu serupa dengan pengiriman ganja pekan lalu yang juga diungkap polres Mataram.
Tim mendapatkan informasi akan adanya pengambilan barang sejak satu hari sebelumnya. Penantian tak berakhir sia – sia . Pria dengan ciri – ciri target operasi muncul juga adalah MR yang datang mengambil paketan . Mahasiswa yang tinggal di Labu Api Lombok Barat itu kemudian di amankan.
“Dilakukannya penggeledahan di tempat terhadap kardus yang berisi paketan besar yang di bungkus lakban coklat” terang Kapolres.
“Isi paketan itu berupa batang, daun, dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja. Yang setelah di timbang memiliki berat 820 gram “ imbuh muhamad.
Setelah diintrogasi, terungkap bahwa MR adalah orang suruhan yang di telpon pada pagi dini hari untuk mengambil kiriman paket tersebut yang berada di kantor agen karang sukun Mataram.
“Dikembangkan dan diamankan lelaki berinisial MY di duga berperan sebagai yang menyuruh MR mengambil paket”. Jelasnya
Kapolres belum dapat mengemukakan mengenai sasaran peredaran narkoba para pelaku, meskipun keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.
Dua pelaku kini masih di amankan di Mapolres mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut “kita masih menunggu hasil tes urine dan hasil uji BBPOM terkait barang bukti “ .Sebutnya.
Muhamad mengetakan , dengan bukti awal yang telah ditemukan , pihak menyangkakan pasal 111 dan pasal 114 atau pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H