Mohon tunggu...
Muslihan Aulia Haris SH
Muslihan Aulia Haris SH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Terus berkarya dan bermanfaat untuk semua mahluk hidup di sekitar

Advokat peci hijau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Pemberangusan pengurus serikat pekerja transjakarta memasuki babak akhir penyelidikan

16 Januari 2025   20:44 Diperbarui: 16 Januari 2025   20:44 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Dugaan pemberangusan Serikat Pekerja Transjakarta yang diduga di lakukan oleh Oknum direksi dan Oknum mantan Direksi PT. Transportasi Jakarta yg terjadi sejak 24 Agustus 2020 sampai April 2022 akan memasuki babak Final penyelidikan dengan memeriksa seorang Ahli Perburuhan yang akan di lakukan dan di hadirkan oleh Penyelidik Unit 2 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,

Muslihan Aulia Haris selaku kuasa hukum jimmy Alvin selaku Pelapor menegaskan seharus nya keterangan ahli tersebut dapat di kesampingkan, apabila memang sudah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, dalam perkara ini pelapor merasa yakin sudah memberikan 2 alat bukti yang cukup tersebut sebagaimana pasal 184 Kuhap, yaitu pelapor sudah memberikan keterangan sebagai saksi, pelapor sudah menghadirkan saksi-saksi, ada keterangan ahli, ada bukti-bukti surat, ada putusan pengadilan yang menjadi salah satu dasar laporan kepolisian dan ada petunjuk, maka seharus nya  perkara tersebut bisa saja langsung dilakukan gelar perkara dan dinaikan ke proses penyidikan serta di tetetapkan nya para tersangka,

Lebih lanjut Muslihan Aulia Haris menjelaskan bahwa keterangan ahli tersebut hanya di perlukan apabila 2 alat bukti tersebut belum terpenuhi, karena keterangan ahli tersebut tidak bisa berdiri sendiri tanpa di dasarkan dengan alat bukti yang lain nya, sehingga keterangan ahli tersebut tidak bisa berdiri sendiri untuk menentukan perkara tersebut untuk di hentikan ataupun di naikan ke proses penyidikan dan penetapan tersangka, tapi harus beriringan dengan alat bukti yang lainya;

Muslihan aulia haris kembali menambahkan jangan sampai Keterangan Ahli ini hanya untuk Tameng saja, untuk dasar menghentikan penyelidikan perkara perburuhan atau serikat buruh ini, apalagi ini merupakan pola-pola lama oknum penyelidik yang sudah di gambarkan dan sudah di paparkan oleh para ahli pidana dan ahli perburuhan di lbh jakarta pada oktober 2013 (Pada saat Diskusi terkait dukungan untuk membentuk unit khusus perburuhan di kepolisian, walaupun saat ini unit khusus perburuhan atau desk tenagakerja tersebut sudah ada di polda metro jaya dan sudah ada di beberapa polda lain nya, tetapi pola-pola lama tersebut masih tetap di mainkan oleh oknum penyelidik kepolisian), jadi pola ini yang sejak belasan tahun lalu di sampaikan oleh para ahli masih di pakai oleh oknum penyelidik kepolisian yang menangani perkara perburuhan atau serikat buruh ini,

Adapun yang di sampaikan oleh ahli tersebut pada tahun 2013 di lbh jakarta di antara nya yaitu bahwa masih kurang nya pengetahuan dan pengalaman oknum Penyelidik yang menangani Perkara Perburuhan atau serikat buruh tersebut, sering nya oknum Penyelidik mengarahkan ahli untuk mengikuti keinginan oknum penyelidik atau oknum penyelidik menggiring ahli untuk mengikuti kemauan terlapor di duga atas pesanan terlapor atau para pengusaha yang mempunyai banyak uang, kekuasaan dan orang dalam, sehingga Keterangan Ahli tersebut menjadi Legitimasi pokok yang paling menentukan untuk menghentikan perkara perburuhan atau pun serikat buruh di kepolisian ini, selain itu di duga oknum penyelidik tersebut untuk mencari aman saja, dan untuk mengurangi pekerjaan, di karenakan para buruh ini merupakan kaum yang lemah dari segi keuangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman, orang dalam dan lain sebagain nya,

Karena hal-hal tersebut di atas Muslihan Aulia Haris meminta tindakan Afirmatif dan Perhatian dari Pemerintah dari Presiden RI Bpk. Prabowo Subiyanto, dari Kapolri Jendral Listyo Sigit, dari Kapolda Metro Jaya, dari Irwasda, Kompolnas, Komnas ham, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, kementerian Tenaga Kerja RI, kementerian Hukum, kementerian HAM, ILO, para penggiat HAM, para Penggiat Hukum (ahli-ahli hukum), ahli-ahli perburuhan, para pengurus serikat pekerja / serikat buruh di indonesia, para netizen untuk mengawal perkara ini sampai akhir berdasarkan kepastian hukum, keadilan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Agar Keadilan, penegakan Hukum dan HAM terkait perburuhan dan serikat buruh ini bisa bener-bener terealisasikan sehingga marwah pekerja, marwah serikat pekerja di indonesia bisa berdiri tegak dan di hormati sehingga menjadi perhatian bagi para pengusaha nakal yang memiliki uang, kekuasaan, dan mempunyai orang dalam untuk tidak melakukan PHK sepihak, pemotongan Upah, Diskriminasi, dan  tindakan sewenang-wenang lain nya lagi kepada pekerja terlebih kepada Serikat Pekerja di seluruh Indonesia yang seharus nya di lindungi sebagaimana yang diamanatkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.

Akankah Perkara tersebut dinaikan menjadi Penyidikan dan menetapkan para tersangka ataukah proses penyelidikan tersebut di hentikan seperti laporan sebelum nya, dengan masih menggunakan pola-pola lama seperti belasan tahun yang lalu?

Muslihan Aulia Haris menyampaikan keterangan penutup, apabila perkara ini di hentikan atau SP2lid seperti laporan sebelum nya dengan pelapor yang berbeda tetapi pokok permasalahan nya yang sama, maka kami akan menempuh upaya-upaya hukum yang lain nya, kami akan langsung mengajukan Keberatan Penghentian penyelidikan ke kapolri, ke kapolda, ke Irwasda, Dirkrimsus, Propam, Kompolnas, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum, Kementrian HAM, dan kepada para Netizen melalui medsos-medsos agar menjadi Viral perkara ini di tengah sorotan oknum penyelidik kepolisian RI yang sedang bobrok.

Jakarta, 17 Januari 2025
Adv. Muslihan Aulia Haris, S.H
Kuasa Hukum Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun