Jakarta- Dalam Rangka memperingati HUT ke 71 Humas Polri, selaku Jurnalis dan sekaligus selaku pelapor di polda Metro Jaya menyampaikan pesan sebagai berikut,
Kepolisian Republik Indonesia berdiri sejak 1 Juli 1946, Sudah berdiri 76 Tahun yang lalu, Yang mempunyai tugas Utama nya adalah memberikan pelayanan, terhadap tugas pokok, yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani Masyarakat tetapi hal tersebut masih sebatas Teori saja.
Pada Praktek nya Tugas kepolisian Tersebut banyak di langgar oleh Oknum-Oknum Anggota Polri, bahkan Sering terjadi dan Berulang, sehingga jauh dari Prinsip dan Tugas Pokok dan Fungsi nya, dan malah lebih akrab dengan Penyalahgunaan Kekuatan, Kekuasaan dan Prinsip Uang
Adapun menurut Penulis yang di maksud penyalahgunaan kekuatan adalah biasa nya terjadi di saat oknum kepolisian tersebut bergerombol layak nya Ormas di dalam suatu tempat ataupun suatu waktu, sehingga dengan bergerombol tersebut oknum-Oknum Anggota Kepolisian melakukan tindakan Refreshif kepada warga Masyarakat,
Selanjut nya yang penulis Lihat, dengar, Baca dan Rasakan, banyak nya Penyalah Gunaan Kekuasaan yang di lakukan oleh oknum anggota kepolisian baik dengan menggunakan Seragam, Jabatan, dan senjata yang di miliki ny.
Banyak Oknum Anggota kepolisian yang menyalah gunakan nya, sudah banyak juga peristiwa yang melibatkan Oknum Anggota kepolisian dalam menyalah gunakan kekuasaan nya, baik berupa Pengusiran, Pengancaman, pembunuhan dengan senjata, perampokan, Â Peredaran Narkoba, Uang Palsu dan Mengkondisikan Alur perjudian, hal tersebut pun yang beredar di media baik cetak maupun Elektronik, belum lagi yang tidak terekpos di media, jadi Penyalah Gunaan wewenang yang di lakukan Oleh Oknum Kepolisian adalah bukan menjadi Rahasia Umum lagi, melainkan menjadi Hal yang biasa di lakukan,
Yang Terakhir adalah Prinsip Uang, Berbicara tentang Institusi kepolisian, yang ada di dalam Fikiran kebanyakan Masyarakat Awam, pasti yang langsung muncul adalah soal Uang, Soal Pungli, karena biasa nya Oknum kepolisian tersebut sering kali mencari-cari kesalahan masyarakat terlebih pada saat melakukan Razia, terlebih Razia Ilegal
Selain itu Praktek Pungli tersebut sering terjadi di dalam pelayanan yang di lakukan Oleh Oknum Anggota Polri, membuat laporan Polisi, Menjalankan atau tidak dalam memproses laporan masyarakat tersebut, mempersulit dan sebagai nya, maka tak heran jika ada slogan dari masyarakat yang berbunyi "Kasih Data jadi Perdata, Kasih Dana Baru bisa jadi Pidana" ataupun sebalik nya kasih dana bisa jadi perdata dan sebagai nya, tergantung dari pihak mana yang mempunyai uang, jika dari pihak pelapor perkara tersebut bisa di proses menjadi pidana, tetapi jika dana tersebut dari pihak terlapor maka perkara tersebut bisa jadi perdata, begitulah yang penulis alami dan rasakan dalam membuat laporan kepolisian,
3 Hal tersebut yang sering terjadi, sering Muncul dalam Fikiran kebanyakan Masyarakat Awam, Â sehingga sangat-Sangat jauh dari Tugas, pokok dan Fungsi nya Anggota kepolisian tersebut, karna banyak nya Oknum kepolisian yang menyalahgunakan Tugas, Pokok dan Fungsi nya tersebut,
Sehingga masih sangat-sangat jauh dari Program atau Slogan Atau visi atau jargon yang di Unggul kan oleh bapak Kapolri, bpk. Jendral Listyo Sigit Prabowi yaitu PRESESI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan)
Maka tak heran Presiden Jokowi pada saat memberikan pengarahan kepada kapolres dan kapolda se-Indonesia serta pejabat utama (PJU) Mabes Polri di Istana Negara yang digelar Jumat (14/10), Ada 559 perwira Polri yang mendengarkan pengarahan Jokowi yang di tayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, pada Sabtu (15/10/2022) Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyederhanakan Slogan atau visi atau Jargon Polri Presisi tersebut, Agar mudah dipahami anggota di lapangan,