Mohon tunggu...
Musliha
Musliha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/602022021112/IAINBONE

Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Kelompok 4 Angkatan 2021 pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Bone

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Review Materi E-Bisnis Islam: Model E-Bisnis dan E-Commerce (Studi Kasus)

30 Desember 2023   21:20 Diperbarui: 31 Desember 2023   16:24 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Era digital saat ini telah memungkinkan munculnya berbagai inovasi bisnis, seperti e-bisnis dan e-commerce, yang memberikan kemudahan akses bagi pengguna internet. Namun, di Indonesia sebagai negara dengan populasi Islam terbesar di dunia, penting untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam menjalankan kegiatan bisnis tersebut. Dalam hal ini, model e-bisnis dan e-commerce Islam dapat menjadi pilihan yang tepat dalam memperkuat nilai-nilai agama dan etika dalam berbisnis.

Model E-Bisnis Islam

E-bisnis merupakan kegiatan bisnis yang semakin berkembang dengan pesat di era digital saat ini. Dalam pengertian yang lebih luas, e-bisnis meliputi sebagian besar aktivitas ekonomi yang terjadi secara online, seperti pemasaran, penjualan, pembelian, distribusi dan manajemen. Hal ini membuat e-bisnis bisa memberikan banyak manfaat bagi pengguna internet, termasuk efisiensi waktu dan biaya, kemudahan penggunaan, cepat, keterjangkauan, dan juga inovatif.

Tidak hanya itu, model e-bisnis juga merupakan kerangka kerja yang memberikan panduan mengenai bagaimana perusahaan dapat menghasilkan nilai dari aktivitas e-bisnis. Terdapat berbagai kriteria yang dapat digunakan untuk membedakan jenis model e-bisnis, seperti jenis peserta, jenis transaksi, jenis pendapatan, dan jenis teknologi yang digunakan.

Secara khusus, model e-bisnis Islam adalah model yang mempertimbangkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, transparansi, akuntabilitas dan lain sebagainya. Dalam hal ini, model e-bisnis Islam harus memenuhi syarat dan rukun jual beli dalam Islam, seperti adanya akad, barang, harga, dan pihak yang berakad. Dalam arti lain, model e-bisnis Islam harus memastikan bahwa kegiatan bisnis yang mereka lakukan sesuai dengan syariat Islam, menjauhi unsur-unsur yang dilarang, seperti riba, gharar, maysir, dan zulm.

Dalam praktiknya, model e-bisnis Islam terdiri dari berbagai jenis, termasuk bisnis ke konsumen (B2C), bisnis ke bisnis (B2B), bisnis antara konsumen (C2C), bisnis ke pemerintah (B2G), business ke maslahah dan sebagainya. Masing-masing jenis model tersebut memiliki keunikan dan kekhasan yang harus diperhatikan oleh pengguna e-bisnis Islam.

Namun, dengan segala manfaat yang ditawarkan oleh e-bisnis Islam, tentunya juga terdapat tantangan dan hambatan yang harus dihadapi. Implementasi model e-bisnis Islam memerlukan kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha, penyedia layanan internet, masyarakat dan pemerintah. Dalam hal ini penting untuk memastikan bahwa model e-bisnis Islam diterapkan dengan mengutamakan kesesuaian dengan prinsip-prinsip Islam, serta kepentingan umum dan kemanfaatan masyarakat secara luas.

Model E-Commerce Islam

E-commerce adalah salah satu bentuk kegiatan bisnis yang semakin populer pada masa kini. Dalam e-commerce, terdapat dua entitas yang terlibat dalam transaksi melalui internet yakni pembeli dan penjual. E-commerce dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform, seperti situs web, aplikasi, media sosial, dan marketplace. Pada umumnya, e-commerce pertama kali digunakan pada bisnis ke konsumen (B2C), tetapi sekarang sudah berkembang dalam berbagai bentuk, termasuk bisnis ke bisnis (B2B), konsumen ke konsumen (C2C), dan lain-lain.

Model e-commerce sendiri merupakan kerangka kerja yang menggambarkan proses jalannya kegiatan dalam e-commerce, termasuk strategi, struktur, proses, dan sumber daya. Berbagai kriteria dapat digunakan untuk membedakan jenis model e-commerce, seperti jenis produk, jenis pasar, jenis proses, dan jenis nilai yang diberikan.

Namun, dalam konteks Indonesia, kegiatan e-commerce Islam memiliki nilai dan standar yang berbeda. Sebagai negara dengan populasi Islam terbesar di dunia, maka penting untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam melakukan e-commerce. Halal dan thayyib merupakan prinsip utama dalam menjalankan kegiatan e-commerce Islam. Halal sendiri berarti sesuai dengan syariat islam, baik dari segi makanan, minuman, kosmetik, maupun perlengkapan yang diproduksi. Sedangkan Thayyib diartikan sebagai produk yang baik, sehat dan terjamin kualitasnya.

Selain itu, dalam menjalankan kegiatan e-commerce Islam, perusahaan harus memastikan bahwa proses transaksi yang dilakukan aman, adil, dan transparan, dengan memeriksa unsur-unsur lain seperti harga yang wajar, kualitas produk yang terjamin, serta menjagai keamanan data dan privasi pelanggan. Model e-commerce Islam pun harus memperhatikan hal-hal seperti keamanan, keadilan, dan keterbukaan dalam transaksi jual-beli online.

Namun, seperti kegiatan bisnis lainnya, terdapat tantangan dan hambatan yang perlu dihadapi dalam menjalankan e-commerce Islam. Sementara belum semua produk halal dan thayyib tersedia di pasar, produk-produk e-commerce Islam sendiri masih belum terlalu dikenal dan belum sepenuhnya tersedia secara online. Oleh karena itu, memperhatikan nilai-nilai agama dan etika dalam berbisnis menjadi penting, sehingga e-commerce Islam dapat berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya di era digital saat ini.

Studi Kasus Model E-Bisnis dan E-Commerce Islam

Salah satu contoh model e-bisnis dan e-commerce Islam yang dapat dijadikan studi kasus adalah Rabbani, sebuah perusahaan fashion halal yang bergerak di bidang pakaian, aksesoris, dan kosmetik. Rabbani merupakan salah satu pelopor e-commerce fashion halal di Indonesia, yang telah beroperasi sejak tahun 1995. Rabbani memiliki visi untuk menjadi perusahaan fashion halal terkemuka di dunia, dengan misi untuk menyediakan produk dan layanan yang berkualitas, bermanfaat, dan berkah.

Rabbani menerapkan model e-bisnis dan e-commerce Islam dengan menggunakan beberapa strategi, antara lain:

  • Mengembangkan situs web resmi yang menampilkan produk-produk Rabbani, beserta informasi tentang harga, ketersediaan, ukuran, warna, dan bahan. Situs web ini juga menyediakan fitur pemesanan, pembayaran, pengiriman, dan pengembalian produk secara online.
  • Menggunakan media sosial, seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube, untuk mempromosikan produk-produk Rabbani, serta berinteraksi dengan pelanggan dan calon pelanggan. Media sosial ini juga digunakan untuk memberikan informasi tentang promo, diskon, event, dan program loyalitas.
  • Berpartisipasi dalam marketplace, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Lazada, untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan penjualan. Marketplace ini juga memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk membandingkan produk-produk Rabbani dengan produk-produk lain, serta mendapatkan ulasan dan testimoni dari pelanggan lain.
  • Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, seperti pemasok, distributor, agen, mitra, dan komunitas, untuk mendukung operasional dan pengembangan bisnis Rabbani. Kerjasama ini juga bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas, reputasi, dan citra Rabbani sebagai perusahaan fashion halal.

Kesimpulan

Model e-bisnis dan e-commerce Islam dapat memberikan banyak manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut, termasuk perusahaan, pelanggan, dan masyarakat secara luas. Dengan mempertimbangkan nilai-nilai Islam dalam menjalankan e-bisnis dan e-commerce, diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas, reputasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan yang menjalankannya. Namun, masih banyak tantangan dan hambatan yang harus dihadapi dalam mengimplementasikan model e-bisnis dan e-commerce Islam, sehingga dukungan dari berbagai pihak diperlukan untuk memperkuat nilai-nilai tersebut di era digital saat ini. Studi kasus seperti Rabbani dapat memberikan inspirasi bagi para pengusaha dan pelaku bisnis untuk membangun model e-bisnis dan e-commerce Islam yang lebih baik dan berkelanjutan di masa depan.

Reference:

1.Yusuf, A. (2019). Transaksi Bisnis E-Commerce Dalam Perspektif Ekonomi Islam: Studi Kasus .... http://etheses.iainkediri.ac.id/3926/.

2.Maulidiyah, I., & Sulistiowati, E. (2018). E-commerce dalam perspektif fiqh muamalat - Universitas Islam Indonesia. https://journal.uii.ac.id/CIMAE/article/download/12859/9454.

3.Yola, A. D. (2019). PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAM DALAM TRANSAKSI E- COMMERCE (Studi Pada .... https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/4853/Skripsi-13423080%20-%20AWAL%20KESELURUHAN.pdf.

4.Nur Habibah, A., & Wibowo, S. A. (2019). Pengaruh e-commerce strategy dan islamic branding terhadap customer .... https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18001/.

5.Suparyanto, A., & Fitriyatul, A. (2016). PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAM DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. https://jurnal.staisebelasapril.ac.id/index.php/almujaddid/article/view/45.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun