Mohon tunggu...
Muslifa Aseani
Muslifa Aseani Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Momblogger Lombok

www.muslifaaseani.com | Tim Admin KOLOM | Tim Admin Rinjani Fans Club

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Aku dan BPJS-Ketenagakerjaan: Semua Punya Warisan

19 Desember 2015   20:46 Diperbarui: 19 Desember 2015   20:55 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kartu kepesertaan BPJS-K, khususnya jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TK-LHK) didasarkan pada UU No 40 Th 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU No 24 Th 2011 tentang Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial. Masih ditambah lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 44-46 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Dua minggu terakhir saya sedang mengurus pencairan JHT dari kartu Jamsostek yang saya miliki dan petugas di kantor perintis Lombok Timur berbaik hati mengingatkan bahwa beberapa kompensasi untuk pemilik kartu non formal ini masih belum berjalan maksimal. Sistem pelayanan sedang disiapkan agar para pemilik kartu mendapatkan pelayanan optimal yang sama dengan pemilik kartu BPJS-K kepesertaan lainnya. Saya sungguh berterima-kasih untuk kejujuran petugas tersebut, sehingga setidaknya saya bisa selalu tergerak mengupdate diri dengan informasi terkini sesuai paket BPJS-K yang saya pilih, pun siap dengan kelengkapan data untuk setiap proses klaim dari masing-masing kompensasi paket.

'Jari inaq, jelapan side urus kartu niki nggih. Sengaq side baruq bau rasaang manfaat lamun de wah bedaftar due minggu..' (Jadi bi, silakan segera diurus pendaftaran kepesertaan kartu ini. Karena kemanfaatannya baru bisa digunakan setelah empat belas hari kerja atau dua minggu an.)

Klaim Kompensasi Memangnya Mudah?

Bagi saya, proses klaim kompensasi dari paket kartu yang kita miliki sungguh mudah dan cepat. Meski pun sudah sering mendengar tentang penyatuan layanan Jamsostek yang kemudian menjadi BPJS, saya baru ngeh kalau kantor pelayanannya masih dibedakan. Namun, pelayanan dan keramahan para petugas menjawab kebutuhan atau pun berbagi informasi sama sekali tak berbeda.

Misal pada dua kartu BPJS-Kesehatan milik saya seperti pada foto. Saat mendaftar, eKtp saya masih beralamat di Banyumanik Semarang. Sementara lokasi pekerjaan saya berada di desa Kempo kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat. Dilayani dengan ramah dan tanggap oleh petugas di kantor BPJS-Kesehatan kota Selong Kabupaten Lombok Timur NTB, saat ini kartu BPJS-Kes saya sudah di update dengan fasilitas kesehatan terdekat yaitu Puskesmas kota Selong Kabupaten Lombok Timur. Di kantor yang sama, dengan ramah saya diarahkan ke kantor layanan khusus Jamsostek atau BPJS-Ketenagakerjaan di kantor perintis, hanya 5 menit berkendara. Pelayanan optimal yang sungguh sangat membantu siapa pun, terutama saya.

Masih dengan keramahan yang sama, petugas menjelaskan pencairan JHT saya bisa diproses dengan kelengkapan dokumen-dokumen berikut:

1. Kartu BPJS-K atau kartu Jamsostek Asli. Semua kartu akan diminta di proses klaim, termasuk kartu milik keluarga pemegang kartu.

2. Fotocopy eKtp atau Paspor dengan menunjukkan dokumen asli.

3. Fotocopy Kartu Keluarga (Dispenduk) dengan menunjukkan yang asli.

4. Fotocopy Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Referensi Bekerja di kantor asal dengan menunjukkan yang asli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun