Meski PNPM Perdesaan berakhir akhir tahun 2014 , nyatanya beberapa politisi yang keukeuh mempertahankan program tersebut hingga tahun 2015, diantaranya saudara Budiman Sudjatmiko dari PDIP, kendati sebelumnya ia menentang program PNPM karena berseberangan dengan Partai pencetus PNPM, yakni Partai Demokrat. Seperti diberitakan pada detik.com Sabtu, 03/01/2015, Budiman Sudjatmiko mengatakan akan ada ribuan fasilitator yang menjadi pengangguran, ia juga mengingatkan bahaya yang mengancam soal pertanggungjawaban dana Rp 1 triliun sudah cair yang bisa digunakan hingga April 2015 tetapi para fasilitator sudah tak lagi bertugas. Budiman meminta adanya kepastian DIPA kegiatan PNPM MPd TA. 2015 untuk memobilisai fasilitator/konsultan dan satker PNPM MPd, mengkoordinasikan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi agar kegiatan penyelesaian PNPM MPd TA. 2014 juga menjadi bagian dari transformasi pendampingan persiapan perencanaan/ persipan pelaksanaan UU Desa TA. 2015.
Ada 3 hal yang menyangkut pernyataan dari saudara Budiman Sudjatmiko yang perlu diluruskan: Pertama, terkait pertanggungjawaban dana Rp 1 triliun yang sudah cair yang bisa digunakan hingga April 2015 tetapi para fasilitator sudah tak lagi bertugas. Menurutnya dengan berhentinya fasilotator maka ada kevakuman hukum yang artinya dana yang telah digunakan oleh masyarakat tidak dipertanggungjawabkan.
Perlu diketahui bahwa mekanisme pertanggung-jawaban Dana PNPM yang telah digunakan oleh masyarakat yaitu kepada masyarakat, melalui mekanisme musyawarah yang menghadirkan kelembagaan masyarakat yang telah terbentuk maupun kelembagaan pemerintahan desa dan pihak kecamatan melalui Satker, sebagai perpanjangan tangan pemerintahan kabupaten. Mekanisme pertanggungjawaban itu telah efektif berjalan melalui fasilitasi fasilitator PNPM, halmana menjadi strategi pemberdayaan PNPM dan jaminan keberlanjutan proses di masyarakat pasca pendampingan, sehingga saatnya proses pemberdayaan itu berjalan tanpa harus didampingi faslitator. Sebagai contoh, pertanggung-jawaban penggunaan dana infrastrutur di tingkat desa dilaksanakan berjenjang sesuai termin yaitu MD 1 dan MD 2, terakhir dilaksanakan MDST (Musyawarah Desa Serah Terima Pekerjaan). Pengguanaan dan pertanggungjawaban Dana Hibah PNPM-MPd sesungguhnya selesai di tingkat masyarakat adapun tugas pemerintahan desa, kecamatan (Satker) adalah tugas pemantauan, pelaporan kepada jenjang diaasnya, kecuali bila terdapat penyelewengan maka mekanismenya disesuaikan dengan derajat permasalahannya yang memungkinkan proses hukum berjalan.
Kedua, soal ribuan fasilitator PNPM yang diputus kontrak adalah hal yang biasa, lumrah terjadi dalam hubungan kontraktual sebagai pekerja, karena fasilitator bukan pegawai negeri atau pegawai tetap. Fasilitator bukanlah pekerja yang tanpa skill, mereka memiliki basic keilmuan akademis yang memiliki nilai plus, yaitu ilmu dan pengalaman sebagai tenaga pemberdayaan,hal itu akan menjadi bekal untuk masuk pada program-program yang berbasis pemberdayaan, atau pilihan menjadi konsultan. Maka terlalu berlebihan mengatakan akan ada ribuan fasilitator yang menganggur. Pernyataan ini seakan membela fasilitator, tetapi sebaliknya justru melecehkan kemampuan mereka untuk berkiprah pada program lain.
Ketiga, Usulan Dipa PNPM 2015 yang digunakan untuk pendampingan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa melalui Peningkatan Kapasitas dan penyesuaian metode/carakerjanya menunjukkan sikap ambigu, dimana pada satu sisi mengecam PNPM sebagai program nasional karena tendensi politik, pada sisi lain, PNPM dimanfaatkan sebagai alat transformasi suksesnya implementasi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, halmana tentu karena adanya potensi yang sangat besar pada fasilitator PNPM yang menjadi jaminan suksesnya implementasi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Budiman malu-malu untuk mengakui pentingnya PNPM dalam mensukseskan implementasi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan menyebut ribuan fasilitator akan menganggur, padahal selama persoalan kemiskinan dan keterbelakangan masih ada di Indonesia, fasilitator tetap dibutuhkan oleh pemerintah, ada atau tanpa PNPM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H