Mohon tunggu...
penulis muda
penulis muda Mohon Tunggu... Guru - pengajar

selalu mencari hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adat dan Sosial Masyarakat Desa Sengkati Mudo Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari

30 September 2023   22:38 Diperbarui: 30 September 2023   22:44 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok pribadi; Berziarah ke Makam Datuk Panjang

          Dan setelah acara selesai semua lapisan masyarakat ikut terlibat dalam bersih-bersih dan ibu-ibu saling membantu mencuci perabotan kotor.Sehingga bukan hanya di acara puncak makan-makan saja yang kompak ,melainkan setelah acara tersebut selesai masyarakat masih bergotong royong.Disinilah kami ikut dan berperan aktif dalam membantu acara tersebut sampai akhir.Ini merupaka pengalaman yang berharga untuk kami terhadap kekompakan masyarakat desa Sengkati Mudo.

            Di Desa ini pula terdapat makam datuk panjang yang merupakan salah satu tokoh adat sekaligus tokoh masyarakat dari desa Sengkati Mudo.Kami dari KKN gelombang dua dari UIN STS JAMBI berkesempatan berkunjung ke makam dengan Di damping oleh masyarakat desa  membersihkan sekaligus mengirim doa untuk Allmahrum Datuk Panjang.Di samping berjiarah ke makam tersebut,kami juga membantu masyarakat membersihkan dedaunan,rating dan sampah di pemakaman umum desa Sengkati Mudo.

            Terjalinnya hubungan masyarakat yang harmonis, barang tentu di dukung dengan adanya keyakinan bersama dan nilai gotong royong yang kuat bahwa keberhasilan dalam membangun desa harus di sokong saling merangkul baik adat ,masyarakat dengan masyarakat,aperatur desa dengan masyakarakat,da masyarakat dengan masyarakat di sekitar desa artinya orang lain dengan cara menjaga hubungan silaturahmi.

            Kesan mendalam  menilai adat dan sosial masyarakat di desa Sengkati Mudo bahwa,kerukunan desa bukan tercipta dengan sendirinya,buka tercipta atas dasar kekerasan dan paksaan,bukan pula terciptanya karena menyingkirkan orang lain,bukan pula dengan menghilangkan pendapat orang lain.Melainkan dengan acara musyawarah adat duduk sama rata berdiri sama tinggi, Kecil tak disebut nama. Besar tak dihimbau gelar yang kecil,menerima pendapat orang lain dan menyaring mana yang lebih baik di antara yang terbaik dalam memutuskan suatu perkara.

dok pribadi;Kepala Desa Sengkati MudoTri Sutrisno.S.kep
dok pribadi;Kepala Desa Sengkati MudoTri Sutrisno.S.kep

            Bapak kepala desa Sengkati Mudo Trisno S.Kep selalu mengarahkan kami dibantu dengan lembaga adat dan semua masyarakat utuk ikut serta di dalam kegiatan yang selalu menjadi kebiasaan di desa.Ada kesan sendiri ketika berada di kampung lain yang jauh dari kebiasaan di kampung sendiri,namun ada pepatah mengatakan ''Dimana kamu berpijak disitulah langit di junjung'' . Maka dari itu pula ini merupakan pengalaman yang sangat berkesan bagi kami medapatkan pembelajaran,ilmu dan pengetahuan akan adat yag ada dan kehidupa social masyarakat yang ada di desa Sengakati Mudo kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari.

dok pribadi;foto bersama Mahasiswa UINSTSJAMBI dengan Kepala desa Sengati Mudo
dok pribadi;foto bersama Mahasiswa UINSTSJAMBI dengan Kepala desa Sengati Mudo

            Adapun pesan dari kami ,selalu jaga kekompakan desa ,libatkan semua lapisa masyarakat dalam memecahkan perrmasalahan,jalin silaturahmi yang terikat kuat dan saling merangkul bukannya saling menjatuhkan satu sama lainnya.Semoga Desa sengkati Mudo Menjadi desa yang mandiri dan selalu memegag teguh aturan adat dalam kehidupan sosial masyarakat.

Terima kasih

Asep Suwendi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun