Mohon tunggu...
Mushollih Abdul Gofar
Mushollih Abdul Gofar Mohon Tunggu... Guru - Pengajar

Alumnus Universitas Al-Azhar Kairo, program studi Syariah Islamiah, Pusat Kajian Ekonomi Islam (PAKEIS) Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) organisasi wilayah Kairo. Mahasiswa program magister ilmu Al-Qur’an dan tafsir di universitas Perguruan Tinggi Ilmu AlQur’an (PTIQ) yang tergabung dalam program pendidikan kaderisasi ulama masjid istiqlal (PKUMI)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Akidah Maturidiyah, Pembela Ahlu Sunnah wal Jamaah dan Pemikiran Moderatnya

19 Juli 2024   15:30 Diperbarui: 30 Juli 2024   17:33 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Aliran Maturidiah telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembentukan wacana teologis Islam. Mereka berperan penting dalam mempertahankan dan mengembangkan akidah Ahlu Sunnah wal Jamaah, memberikan argumentasi yang kuat untuk membantah pemikiran-pemikiran yang dianggap menyimpang dari mainstream Islam. Karya-karya mereka, seperti "Kitab at-Tawhid" karya al-Maturidi sendiri, menjadi rujukan penting dalam studi teologi Islam [9].

Pengaruh Maturidiah terutama terasa kuat di wilayah yang dahulu berada di bawah kekuasaan Dinasti Utsmaniyah. Akidah Maturidiah menjadi pilihan utama bagi pengikut mazhab Hanafi dalam fiqh, menciptakan keselarasan antara fiqh dan teologi yang mempengaruhi perkembangan pemikiran Islam di wilayah-wilayah tersebut. Pendekatan moderat Maturidiah juga membantu menjembatani gap antara kelompok rasionalis dan tradisionalis dalam Islam, berkontribusi pada terbentuknya wacana Islam yang lebih inklusif dan toleran [10].

Dalam konteks Islam kontemporer, pemikiran Maturidiah memiliki relevansi yang signifikan. Pendekatan moderat mereka dapat menjadi model dalam menghadapi ekstremisme dan radikalisme. Keseimbangan antara akal dan wahyu yang mereka tawarkan relevan untuk menjawab tantangan modernitas tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar Islam. Posisi Maturidiah yang menjembatani berbagai aliran pemikiran juga dapat menjadi contoh dalam membangun dialog antar mazhab dan aliran dalam Islam, yang penting untuk mengurangi ketegangan sektarian [11].

Metodologi Maturidiah yang membuka ruang untuk ijtihad dan penggunaan rasio dapat menjadi inspirasi dalam pengembangan pemikiran Islam kontemporer, terutama dalam menghadapi isu-isu baru yang belum ada presedennya dalam sejarah Islam. Pemikiran Maturidiah juga dapat memberikan kontribusi dalam upaya revitalisasi teologi Islam agar lebih responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern [12].

Namun, perlu diingat bahwa seperti semua aliran pemikiran, Maturidiah juga memiliki keterbatasan dan mendapat kritik. Kajian lebih lanjut dan dialog konstruktif antar berbagai aliran pemikiran dalam Islam tetap diperlukan untuk terus memperkaya khazanah intelektual Islam dan menjawab kompleksitas permasalahan umat di era kontemporer.

Dalam kesimpulan, akidah Maturidiah, dengan pendekatan moderatnya, telah memainkan peran penting sebagai pembela Ahlu Sunnah wal Jamaah sepanjang sejarah Islam. Keseimbangan antara akal dan wahyu, penekanan pada kebebasan kehendak manusia yang bertanggung jawab, serta metodologi yang komprehensif menjadikan Maturidiah sebagai aliran teologi yang relevan hingga saat ini. Di tengah tantangan dunia modern yang diwarnai ekstremisme dan polarisasi pemikiran, revitalisasi dan kontekstualisasi pemikiran Maturidiah berpotensi memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan wacana Islam yang inklusif, toleran, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Referensi:

[1] Al-Bayadi, Kamaluddin Ahmad. (1949). Isharat al-Maram min 'Ibarat al-Imam. Cairo: Mustafa al-Babi al-Halabi.

[2] Al-Maturidi, Abu Mansur. (2005). Kitab al-Tawhid. Ed. Bekir Topalolu and Muhammed Arui. Ankara: SAM Yaynlar.

[3] Al-Nasafi, Abu al-Mu'in. (1990). Tabsirat al-Adillah fi Usul al-Din. Ed. Claude Salam. Damascus: Institut Franais de Damas.

[4] Al-Samarqandi, Abu al-Layth. (1993). Sharh al-Fiqh al-Akbar. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun