Mohon tunggu...
Musfi Muroqobah
Musfi Muroqobah Mohon Tunggu... Lainnya - Hiduplah dengan cara yang Mulya🌱

Bring supply when you go, bring charity when you die

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Paradigma Istihsan, Istishab Maslahah Mursalah

31 Oktober 2020   08:00 Diperbarui: 24 Mei 2021   15:25 14587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kenali lebih jauh mengenai Istihsan. | pexels

Mashlahah hajiyah adalah kemashlahatan yang tidak berada pada tingkat dharuri. Bentuk kemashlahatannya tidak secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok (dharuri), tetapi secara tidak langsung menuju ke arah seperti  hal memberi kemudahan bagi kebutuhan hidup manusia.

c. Mashlahah tahsiniyah 

Mashlahah tahsiniyah adalah Mashlahah yang tidak sampai tingkat dharuri, juga tidak sampai pada tingkat hajiyah, namun kebutuhan tersebut perlu dipenuhi dalam rangka memberi kesempurnaan maupun  keindahan pada hidup manusia.maslahah tahsiniyah bisa juga disebut pelengkap dalam kebutuhan hidup manusia.

Baca juga: Istihsan Nash sebagai Metode Hukum Dalam Jual Beli Online

3.  Kehujjahan Maslahah-Mursalah

Sebagian Ulama' menganggap maslahah mursalah merupakan suatu sumber hukum Islam yang kebenarannya masih terdapat khilafiyah. Untuk meng-antisipasi terjadinya khilafiyah para ulama' sangat berhati-hati (ikhtiyath) serta memberikan syarat-syarat yang sangat ketat dalam mempergunakan maslahah mursalah sebagai hujjah, dengan alasan khawatir akan menjadi pondasi untuk  menjembatani pembentukan hukum syariat sesuai hawa nafsu dan keinginan perorangan. 

Jika tidak ada batasan- batasan yang benar dalam menggunakannya, maka orang yang menggunakannya akan tersesat di jalan yang salah, karena tidak ada dasar pertimbangan hukum dalam menetapkannya. Penggunaan maslahah mursalah juga disebut sebagai teknik penetapan hukum yang sifatnya dharuri dan haji.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun