Mashlahah hajiyah adalah kemashlahatan yang tidak berada pada tingkat dharuri. Bentuk kemashlahatannya tidak secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok (dharuri), tetapi secara tidak langsung menuju ke arah seperti  hal memberi kemudahan bagi kebutuhan hidup manusia.
c. Mashlahah tahsiniyahÂ
Mashlahah tahsiniyah adalah Mashlahah yang tidak sampai tingkat dharuri, juga tidak sampai pada tingkat hajiyah, namun kebutuhan tersebut perlu dipenuhi dalam rangka memberi kesempurnaan maupun  keindahan pada hidup manusia.maslahah tahsiniyah bisa juga disebut pelengkap dalam kebutuhan hidup manusia.
Baca juga:Â Istihsan Nash sebagai Metode Hukum Dalam Jual Beli Online
3. Â Kehujjahan Maslahah-Mursalah
Sebagian Ulama' menganggap maslahah mursalah merupakan suatu sumber hukum Islam yang kebenarannya masih terdapat khilafiyah. Untuk meng-antisipasi terjadinya khilafiyah para ulama' sangat berhati-hati (ikhtiyath) serta memberikan syarat-syarat yang sangat ketat dalam mempergunakan maslahah mursalah sebagai hujjah, dengan alasan khawatir akan menjadi pondasi untuk  menjembatani pembentukan hukum syariat sesuai hawa nafsu dan keinginan perorangan.Â
Jika tidak ada batasan- batasan yang benar dalam menggunakannya, maka orang yang menggunakannya akan tersesat di jalan yang salah, karena tidak ada dasar pertimbangan hukum dalam menetapkannya. Penggunaan maslahah mursalah juga disebut sebagai teknik penetapan hukum yang sifatnya dharuri dan haji.