Mohon tunggu...
musdalifah
musdalifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mengemukakan opini melalui sudut pandang Islam

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kapitalisme Menjadikan Anak sebagai Komoditas

4 Oktober 2023   13:01 Diperbarui: 4 Oktober 2023   13:03 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kedua faktor tersebut saling terkait satu sama lain.  Kurangnya pemahaman agama menjadikan hidup hanya sekadar menjalani kehidupan. Sibuk pada pemenuhan syahwat semata. Bersama dengan tekanan hidup yang kian banyak, menjual diri pun menjadi jalan yang ditempuh.

Bisnis prostitusi yang melibatkan anak juga dipengaruhi media yang begitu bebas. Mudahnya pergaulan bebas diakses oleh anak-anak dan sebagai perantara menjajakan bisnis syahwat tersebut. Sekali  klik, rangkaian bisnis kotor dapat ditemukan, begitu pula konten pornografi. Namun sangat miris, begitu banyak yang menjadi korban tetapi hingga saat ini belum mampu di blok negara.

 Negara Wajib Melindungi

Realita ini menunjukkan bahwa anak berada dalam lingkungan yang tidak aman.  Memang perlu mekanisme yang tepat dan berpengaruh untuk memberantas  permasalahan tersebut. Selain individu yang bertakwa, peran masyarakat untuk saling mengingatkan sangat penting. Selain itu kondisi saat ini menunjukkan perlunya peran negara. Dalam Islam dipaparkan fungsi negara sebagai ra'in pengurus) urusan rakyat. Karena itu peran negara diantaranya;

Pertama, menjamin kesejahteraan keluarga dan kebutuhan individu. Mekanismenya  sesuai dengan standar syariat Islam. Penafkahan seorang suami/ayah kepada anak dan keluarganya sebagai tanggunan. Karena itu negara harus memberikan pemahaman kepada kepala keluarga untuk bertanggung jawab kepada keluarganya. Negara juga bertanggung jawab memudahkan lapangan pekerjaan untuk laki-laki. Selain itu dengan mekanisme sistem ekonomi menjadikan bahan pokok dengan harga murah serta mudah didapatkan.

Jika nafkah kepala keluarga atau wali tidak bisa terselenggara dengan baik, kewajiban penafkahan berpindah kepada kerabat. Kalaupun belum terpenuhi juga, masyarakat memahami konsep saling tolong menolong dalam betetangga. Hal ini tidak terbentuk begitu saja, melainkan dengan pemahaman Islam. Masyarakat memahami dali-dalil bertetangga dalam Islam.

Jika seluruh mekanisme tersebut masih belum bisa terwujud, negara wajib menangani secara langsung, dengan pemenuhan yang tepat. Terdesaknya masyarakat untuk melakukan berbagai hal termasuk bisnis prostitusi karena kebutuhannya tidak terpenuhi. Karena itu negara memang wajib menjamin kebutuhan rakyatnya sebagai bentuk periayahan (pengurusan).

Kedua, memproteksi kehidupan sosial. Syariat Islam mewajibkan kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah pada kehidupan umum. Larangan berdua-duaan dan campur baur, laki-laki menundukkan pandangan dan perempuan tidak berdandan berlebih-lebihan yang bisa meransang naluri seksual. Dalam hal ini setiap individu ataupun masyarakat telah memahmi hukum tersebut, maka merekaa akan melaksanakan dengan kerelaan hati bahkan  terjadi amar ma'ruf nahi mungkar (saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah dalam keburukan)

Negara hadir sebagai pengontrol tata sosial di tengah masyarakat. Salah satunya seluruh tanyangan dan media yang menghadirkan tontonan rusak dan tidak bermanfaat dihilangkan. Termasuk seluruh media yang memudahkan transaksi prostitusi haram tersebut. Begitu pula konten yang justru mengeksploitasi anak. Negara secara sigap akan memblokirnya.

Negara juga wajib menerapkan sistem sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Terkait dengan bisnis prostitusi yang termasuk hukum perzinahan,  Qadi(hakim) akan menjatuhkan had(hukuman langsung dari Allah) zina pada pelaku prostitusi. Perlu dilihat statusnya termasuk muhsan (menikah) atau ghairu muhsan(belum menikah). Apabila sudah menikah akan diberi sanksi cambuk 100 kali, sementara belum menikah diberi sanksi rajam.

Bagi fasilitator bisnisnya diberi sanksi takzir oleh Qadi, dapat berupa cambuk, penjara atau hukuman mati. Rangkaian solusi yang seharusnya dilakukan oleh negara. Negara yang dimaksud adalah yang menerapkan Islam. Karena Islam adalah pandangan hidup yang berasal dari Allah swt, dengan aturan yang membawa kebaikan untuk generasi dan masyarakat. Wallahualam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun