Mohon tunggu...
Musdalayna Asqura
Musdalayna Asqura Mohon Tunggu... Lainnya - suka banget bahasa Inggris!

Sudah berbuat baik apa hari ini?

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kena Tilang Bikin Badmood? Simak Panduan Lengkap Mengurus "Surat Tilang" Anti Ribet Pakai Pos Indonesia

20 November 2021   09:00 Diperbarui: 20 November 2021   09:15 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Halo Kompasianers,,,,,,,, Diketahui bahwa mulai tanggal 15 November 2021 sampai dengan 28 November 2021 akan berlangsung operasi patuh berkendara di berbagai wilayah Indonesia. Sudah lengkap belum surat berkendara kompasianers dirumah? Segera lengkapi yaaa agar tidak seperti penulis yang sudah kena tilang bahkan sebelum adanya operasi patuh berkendara, hehe. Oops badmoodnya sampai to the bone....wkwkwk. Namun, sekarang alhamdulillah semuanya serba mudah. Kompasianers tidak perlu khawatir. Untuk mengurus surat tilang memang lebih mudah diurus dengan sistem online. Adapun caranya:

Bayar melalui Kantor Pos (Pos pusat kota ataupun pos terdekat)

1. Silahkan datang ke kantor pos sesuai jadwal sidang yang ditetapkan atau juga beberapa hari setelahnya untuk menghindari antrian yang mengular.

2. Ambil nomor antrian

3. Sampaikan keinginan kepada petugas dengan menyerahkan surat tilang. Di beberapa Pos pusat kota biasanya dimintai fotokopi surat tilang dan fotokopi KTP diri.

4. Setelah itu petugas akan mengecek nomor tilang dan memprosesnya.

5. Petugas akan memberikan selebaran untuk menuliskan alamat untuk mengirimkan barang bukti.

6. Bayar denda tilang dan ongkos kirim kepada petugas.

7. selesai

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun