Mohon tunggu...
Musa Sanjaya
Musa Sanjaya Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

Hallo semuannya, terimakasih telah berkunjung keprofil kami

Selanjutnya

Tutup

Money

Ketidakberlakuan Bitcoin di Indonesia

15 Juli 2021   19:47 Diperbarui: 15 Juli 2021   20:18 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Tentu kita tidak asing lagi saat mendengar kata bitcoin, bitcoin merupakan aset dengan kapitalisasi yang terbesar nomor satu. Bitcoin adalah mata uang digital yang paling populer tentunya.


Saat ini bitcoin sangatlah populer karena kerap dijadikan sebagai alat bayar perdagangan dibeberapa negara-negara lainnya, misalnya Singapur, Jerman, Kanada, dan Filandia, tetapi tidak dengan indonesia diindonesia sendiri belum menggunakan alat bitcoin sebagai alat bayar yang sah karena apa?


Karena terdapat dasar pertimbangan yang membuat bitcoin itu sendiri dinegara indonesia belum berlaku sebagai alat bayar yang sah.
Salah satu dasar pertimbangannya adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang secara tegas membatasi mata uang yang sah digunakan adalah uang yang dikeluarkan oleh negara Kesatuan republik indonesia, yaitu Rupiah. 

Karena dari itu penyebab mata uang lain selain rupiah, termasuk bitcoin tidak sah untuk dijadikan alat pembayaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun