Di ulang tahun ke 75 ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Di mulai dari mengadakan upacara secara virtual akibat pandemi sampai mencetak uang edisi khusus senilai 75 ribu rupiah.
Uang edisi khusus ini tidak mudah didapat karena jumlahnya yang terbatas hanya sebanyak 75 juta lembar saja. Sementara jumlah penduduk Indonesia hampir tiga kali lipat dari angka 75 juta.
Sensus penduduk terbaru 2020 memang belum rilis pastinya namun diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia mencapai 271 juta jiwa atau naik dari sensus sebelumnya.
Itu artinya ada banyak penduduk yang hanya gigit jari melihat orang memamerkan uang 75 ribu rupiah.
Namun bukan berarti kita tidak bisa mendapat peluang untuk bisa mengantongi uang pecahan 75 ribu rupiah ini, karena kita bisa memesannya lewat situs milik Bank Indonesia melalui pintar.bi.go.id.
Setiap satu nomer ID KTP hanya bisa mendapat satu kali kesempatan. Artinya setiap orang hanya bisa mendapatkan satu uang saja meski kadang di lapangan bisa berbeda lagi ceritanya.
Bagaimana jika seseorang menitipkan KTPnya untuk orang lain? Apalagi kita bisa menukarnya dengan bukti pemesanan dan surat kuasa bermaterai.
Tahap pertama penukaran dimulai dari 17 Agustus 2020 hingga 30 September 2020. Tempat penukaran bisa dilakukan di kantor pusat BI dan kantor perwakilan BI di semua provinsi atau kota atau kabupaten.
Di Jawa Tengah sendiri, ada tiga pilihan tempat penukaran yakni Semarang, Purwokerto, Solo, dan Tegal. Bagi warga Jawa Tengah yang jauh dari empat tempat tersebut pun harus repot sedikit karena di tengah pandemi ini cukup menyeramkan jika harus berpergian ke daerah-daerah sebelah yang cukup jauh dari domisili.
Lantas, apa alasan pemerintah membuat uang edisi terbatas dan khusus di ulang tahunnya ke 75? Bukankah saat ini Covid-19 masih merajalela, ekonomi sedang tidak begitu sehat, resesi di depan mata dan tentu saja ancaman tertular Covid-19 yang masih besar.