Mereka mendapat tuntutan yang sangat ringan, yakni cuman 1 tahun. Coba bayangkan, tiga tahun mereka bebas karena diuber-uber tetap tidak mau nonggol. Tau-tau ketika ditangkap malah dapat 1 tahun tuntutan saja.
Situ sehat adil?
Alasan hukum yang meringankan mereka adalah:
Pertama, meraka katanya telah mengabdikan diri dengan menjadi polisi aktif selama 10 tahun. Lah, jaksa tidak melihat pengabdian Novel Baswedan yang pastinya lebih lama lagi.
Apa karena mereka itu mengabdi sebagai polisi bukan mengabdi sebagai marbot, guru honorer di pedalaman atau pemadam kebakaran?
Kedua, mereka dinilai tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel Baswedan. Hallo? Tidak sengaja?
Kalau mereka tidak sengaja, mengapa mereka sudah bangun subuh-subuh buta hanya untuk membututi dan mengawasi Novel Baswedan. Mereka juga pasti sudah merencanakan semuanya dengan matang. Dan akhirnya ada strategi besar di balik semuanya sehingga mereka bisa lolos (lumayan tiga tahun lolos dari kejaran sesama rekan polisi).
Kalau mereka tidak sengaja, dapat dari mana air keras asam sulfat yang mereka gunakan untuk melancarkan aksinya?
Apakah mereka tidak sengaja menemukannya di jalan raya lalu memungutnya diam-diam. Setelah membawa asam sulfat itu, mereka tidak sengaja bertemu dengan Novel Baswedan yang kebetulan baru keluar dari masjid.
Jika skenarionya seperti itu, apa itu masuk akal? Anak SD saja pasti tahu kalau perbuatan Ronny dan Rahmat itu disengaja dan direncanakan dengan matang termasuk menyasar target wajah si korban. Atau sebenarnya target pelaku lebih kejam dari itu? Semoga saja jaksa dan aparat penegak hukum bisa merealisasikan Pancasila sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Â