Tepatnya 14 Mei 1948, Israel berdiri atas deklarasi pendirian Israel yang ditanda tangani petinggi komunitas Yahudi di seluruh dunia. Itu artinya sebentar lagi usia negara Israel akan merayakan 72 tahun berdirinya negara tersebut. Kebanyakan dari mereka yang berpartisipasi dalam pendirian Israel adalah orang-orang kaya raya yang menguasai perekonomian dunia seperti keluarga Rostchild.
Meskipun sudah hampir 72 tahun, pendirian negara Israel oleh sebagian negara masih dianggap ilegal. Lalu apa benar mereka ilegal?
Tanah Palestina (terutama Jerusalem) dianggap sebagai tempat lahirnya orang-orang Yahudi. Mereka percaya bahwa Tuhan akan membawa mereka kembali ke tanah kelahiran mereka di Israel secara besar-besaran sebagaimana Moses membawa mereka menyeberangi lautan dari tanah Mesir karena ancaman dari Firuan. Mereka juga akan kembali lagi setelah peristiwa holocaust menewaskan hampir separuh dari populasi mereka di dunia.
Akhirnya mereka (orang-orang Yahudi) mendeklarasikan berdirinya negara Israel setelah melalui proses cukup panjang. Deklarasi yang dianggap sah ini mencapai titik puncak pada 1948 atau 5657 sesuai penanggalan Ibrani.
Dalam deklarasi tersebut memuat poin-poin penting terhadap berdirinya negara Yahudi Israel. Poin pertama adalah terkait Balfour Declaration 1917 yang dianggap menjadi cikal bakal negara Yahudi di mana mereka berhak kembali ke tanah kelahirannya di Israel. Apalagi mereka sudah mendapat restu dari Liga Bangsa-Bangsa dan dunia internasional (sebagian setuju dan lainnya menolak).
Poin kedua adalah para survivor yang berhasil selamat dari tragedi Nazi holocaust. Mereka menganggap bahwa mereka memiliki hak untuk bermigrasi lagi ke Israel. Komunitas Yahudi di seluruh dunia dianggap memiliki peran dalam memperjuangan kebebasan, cinta dan perdamaian dalam melawan Nazi sepanjang PD II.
Poin ketiga adalah terkait langkah UN General Assembly yang meloloskan pendirian negara Yahudi di Israel pada 29 November 1947. Pengakuan dari UN menjadi alasan bagi Yahudi mengimplementasikan negara Israel dan tidak dapat ditarik ulang kembali. Dari sinilah, eksodus perpindahan warga Yahudi secara besar-besaran dari seluruh dunia ke Israel dimulai. Mereka membentuk sistem negara, membangun perbatasan, dan yang paling penting memperkuat keamanan nasionalnya.
Ada kesalahan dalam deklarasi sepihak itu di mana tidak semua negara dunia mengakui dan menyetujui pembangunan negara Yahudi di Israel. Namun dalam deklarasi tersebut, perwakilan bangsa Yahudi berkali-kali menyebut kata dunia internasional dan UN padahal jika ada satu atau dua negara menolak harusnya deklarasi tersebut tidak sah. Namun karena deklrasi tersebut didukung negara-negara kuat di dunia seperti Inggris dan Amerika Serikat maka bangsa Yahudi merasa cuek dengan ketidaksetujuan negara-negara di dunia. Ditambah lagi komunitas Yahudi itu, Zionis, memiliki sumber pendanaan yang tidak sedikit melalui keluarga Rothschild.
Penggunaan kata tanah air nasional ini bisa diartikan licik dan keliru. Jika bangsa Yahudi berhak menempati Israel karena faktor sejarah kenapa bangsa Aborigin tidak berhak mendeklarasikan tanah Australia sebagai tanah air nasional mereka. Bangsa Aborigin malah terusir dari tanah yang ditempatinya sejak ratusan tahun lamanya. Kebijakan stolen Aborigin membuat populasi mereka semakin sedikit dan hilang.
Dan bukankah Jerusalem bukan hanya kota suci bagi Yahudi? Ada Islam, Kristiani dan Yahudi yang menganggap kota itu memiliki sejarah suci.
Kata tanah air nasional bagi Yahudi di Israel ini telah mencederai hak asasi manusia. Sepanjang puluhan tahun setelah tahun 1948, mereka terus mencaplok beberapa lahan milik bangsa Palestina, menciptakan gelombang pengusiran masal yang hanya berdasarkan deklarasi sepihak, pembunuhan, dan tindak pelanggaran hak asasi lainnya. Tapi lagi-lagi siapa yang berani dengan keperkasaan Isreal yang disokong keluarga kaya raya di seluruh dunia dan didukung penuh oleh Inggris dan Amerika Serikat.