Mohon tunggu...
Mohammad Rusdi
Mohammad Rusdi Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

sederhana

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kasus Wadas, Pakel, dan Pulau Rempang: Bentuk Penjajahan Atas Nama Investasi

14 September 2023   19:20 Diperbarui: 14 September 2023   19:28 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Kerjasama dengan Komunitas Lokal: Perusahaan asing yang berinvestasi harus menjalin kemitraan yang kuat dengan komunitas lokal. Ini bukan hanya masalah kebijakan, tetapi juga masalah etika. Komunitas lokal harus dihormati sebagai mitra yang setara dalam proses investasi.

5. Pendekatan Keberlanjutan: Investasi harus difokuskan pada pembangunan berkelanjutan yang menghormati budaya, lingkungan, dan kebutuhan masyarakat lokal. Ini berarti mempertimbangkan opsi energi terbarukan, praktik pertanian berkelanjutan, dan memastikan bahwa dampak jangka panjang diukur dan dipertimbangkan.

6. Pengawasan yang Ketat: Pemerintah harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat untuk memantau aktivitas perusahaan asing dan memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan dan komitmen yang telah dibuat.

7. Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat lokal harus diberdayakan dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk terlibat dalam proses investasi dan melindungi hak-hak mereka.

Dalam rangka mencapai keseimbangan antara investasi dan perlindungan masyarakat lokal serta lingkungan, perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil. 

Hanya dengan mengadopsi pendekatan holistik yang memperhitungkan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, kita dapat menghindari jatuh ke dalam bentuk penjajahan modern atas nama investasi, dan sebaliknya, memastikan bahwa investasi memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun