Mohon tunggu...
Renold Hasan
Renold Hasan Mohon Tunggu... lainnya -

Pekerjaan : Pengemis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

OC Kaligis 5 % Pengacara Spesialis Para Koruptor

18 Agustus 2011   12:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:40 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

OC Kaligis Cs yang tergabung dalam Komunitas Advokad dan Masyarakat untuk Keadilan tidak berkapasitas mengajukan gugatan praperadilan. Pihak ketiga dalam pasal 80 KUHAP yang berhak mengajukan praperadilan adalah korban dari dikeluarkannya suatu ketetapan.

DUNIA hukum Tanah Air pasti sudah tak asing lagi mendengar nama OC Kaligis. Betapa tidak, selain kerap muncul di berbagai media, dia juga 40 tahun lebih malang melintang menjadi seorang advokat.

Menangani sejumlah kasus besar sejak era Orde Baru membuat pria bernama asli Otto Cornelis Kaligis ini menjadi pengacara yang paling diperhitungkan di bumi pertiwi. Tak ayal, sejumlah orang ternama entah itu yang benar maupun yang salah  di negeri ini mempercayai OC Kaligis untuk menjadi kuasa hukum, diantaranya Anggodo Widjojo, Nazarudin dan masih banyak yang lain yg tidak bisa disebutkan satu persatu............

hahahahahahahahahahahahahaha.............

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun