OC Kaligis Cs yang tergabung dalam Komunitas Advokad dan Masyarakat untuk Keadilan tidak berkapasitas mengajukan gugatan praperadilan. Pihak ketiga dalam pasal 80 KUHAP yang berhak mengajukan praperadilan adalah korban dari dikeluarkannya suatu ketetapan.
DUNIA hukum Tanah Air pasti sudah tak asing lagi mendengar nama OC Kaligis. Betapa tidak, selain kerap muncul di berbagai media, dia juga 40 tahun lebih malang melintang menjadi seorang advokat.
Menangani sejumlah kasus besar sejak era Orde Baru membuat pria bernama asli Otto Cornelis Kaligis ini menjadi pengacara yang paling diperhitungkan di bumi pertiwi. Tak ayal, sejumlah orang ternama entah itu yang benar maupun yang salah di negeri ini mempercayai OC Kaligis untuk menjadi kuasa hukum, diantaranya Anggodo Widjojo, Nazarudin dan masih banyak yang lain yg tidak bisa disebutkan satu persatu............
hahahahahahahahahahahahahaha.............
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H