Adapun nilai-nilai Jurnalistik adalah Aktual,faktual,penting dan menarik. Unsur tersebut harus ada dalam penyajian suatu berita.
Aktual yang dimaksud adalah menampilkan informasi yang sesuai dengan fakta atau benar adanya, faktual adalah menampilkan informasi yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan, nilai penting juga adalah sesuatu yang perlu yakni menampilkan informasi yang sekiranya menarik minat pembaca untuk dikonsumsi sebagai sumber pengetahuan.
kesimpulan yang dapat penulis rangkum antara Jurnalistik, jurnalis dan karya jurnalistik yakni Jurnalistik adalah induknya, Jurnalis adalah anak/ pelaku yang melakukan kegiatannya sedangkan karya Jurnalistik adalah Konsekuensi atau hasil.Â
Siapapun yang berprofesi sebagai jurnalis/wartawan, jadilah sosok yang memegang teguh prinsip integritas karena tanpa integritas wartawan akan mudah diintervensi oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Kemudian sebarkanlah informasi yang sesuai dengan kaidah Jurnalistik bukan cuman mengejar siapa yang cepat tangkap namun perlu juga memerhatikan kode Etik Jurnalistik.
Kode etik jurnalistik berisi apa-apa yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi wartawan. Selain itu, isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan.
Adapun isi kode etik Jurnalistik, dilansir dari kompas.com yakni :
- Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
- Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
- Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
- Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi Para Mahasiswa jurusan jurnalistik dan Ilkom pada khususnya Mahasiswa baru.
Sebagian merujuk: Broadcast Jurnalism/ tulisan Asep M. Romli
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H