Subsidi pemerintah merupakan jaringan penting dalam sebuah negara. Yang berperan sebagai bukti nyata adanya tanggung jawab pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakatnya.Â
Dampak dari sebuah kesejahteraan selalu melingkupi permasalahan ekonomi,  itu sebabnya  mengapa pemerintah begitu konsen terhadap permasalahan ekonomi, karena kondisi ekonomi yang mapan dapat memberikan jaminan sehatnya kondisi non-ekonomi lainnya
Namun, dalam perjalanannya, subsidi tidak luput dari berbagai kritikan. Mulai dari aspek kepentingan politik hingga ketepatan sasaran pihak penerima subsidi, Â Tentunya permasalahan ini sangat menarik untuk diangkat, dengan mencari sebuah jawaban akan eksistensi subsidi yang lebih baik.
Seperti halnya Program Sejuta Rumah merupakan Program Subsidi dari gerakan bersama antara Pemerintah Pusat, Daerah, Dunia Usaha (pengembang) dan  masyarakat untuk mewujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu masyarakat yang berpenghasilan 2,5-4 juta.
Untuk mengefektifkan berjalannya Program tersebut maka Pemerintah memiliki strategi untuk merealisasikan Program Satu Juta Rumah tersebut yaitu antara lain melonggarkan regulasi perizinan, menguatkan pasokan  lahan, dan  mendorong suplai bangunan murah.
Namun seiring berjalannya Program ini tidak terlepas dari aturan- aturan yang kadang berubah sesuai fungsi dan kebutuhannya, seperti baru -- baru ini terbit sebuah Memo yang diperuntukan untuk seluruh Pihak Bank yang menjadi pihak yang mengurus KPR Subsidi mengatakan bahwa adanya Perubahan aturan mengenai Proses dan subsidi KPR rumah subsidi.
Point -- point yang jelas diperubahan itu yaitu salah satunya dicabutnya subsidi angsuran menetap sampai selesai bagi pemohon KPR subsidi dengan digantikannya dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) maksudnya setiap pemohon KPR subsidi diberikan bantuan uang muka berdasarkan penghasilan contohnya bagi pemohon KPR yang berpenghasilan 3 Juta berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 32.400.000.
Jadi Harga jual rumah yang sudah diklasifikasikan sesuai Provinsi seperti halnya Sulawesi yang bernilai Rp 136.000.000 akan dikurangi dengan bantuan uang muka berdasarkan penghasilannya terus dikurangi dengan Nilai DP yang minimal 5% dari Harga Jual maka hasilnya itulah yang akan menjadi Acuan kprnya.
Nilai plus dari aturan baru ini meringkan nilai KPR yang akan di kprkan oleh BANK untuk masyarakat tapi subsidi angsuran menetap sampai selesai seperti aturan tahun kemarin otomatis sudah tidak berlaku lagi akibatnya Masyarakat yang menikamati program ini harus mengikuti angsuran yang mengacu pada suku bunga yang tiap tahunnya berubah-ubah (Suku bunga pasar maket rate KPR Non Subsidi).
Selain itu ada juga aturan baru lainnya megenai kriteria kelayakan kelompok sasaran KPR BP2BT yaitu salah satunya adanya kewajiban pihak pemohon KPR harus memiliki  tabungan atau rekeking BANK yang birisiakn saldo yang disesuaikan dengan Penghasilan pemohon KPR, pertanyaan kemudian.. Bagaimana dengan masyrakat yang sama sekali tidak mengenal atau tidak memiliki Rekening dibank sama sekali ??Â
Otomatis masyarakat yang memiliki kendala demikian sudah pasti tidak bisa merasakan program ini, sesuai Tanggal Penetapan pendistribusian Memo ini  yang bertanggal 28 Desember 2017 sejauh ini belum ada kepastian yang jelas akan diberlakukannya aturan ini
Entah apa yang mendasari keluarnya Regulasi baru mengenai aturan KPR rumah subsidi ini, diharapkan Pemerintah Pusat, daerah bahkan Pihak BANK bisa mensosialisasikan Aturan baru ini kemasyarakat dengan baik dan jelas agar masyrakat bisa mengetahui dengan jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam program KPR subsidi ini
Dan semoga Memo yang berisikan aturan yang baru saja keluar ini merupakan jawaban  untuk meringankan keresahan keresahan masyrakat akan kepemilikan rumah subsidi bukan malah menjadi beban baru untuk masyrakat .
Kita tunggu saja sejauh mana efektifnya aturan baru ini berlaku...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H