Ziarah kubur adalah salah satu perbuatan yang hukumnya mengalami nasakh -- Mansukh, yakni pada awal keislaman Rasulullah melarang hal itu, akan tetapi setelah itu mengalami perubahan hukum yakni diperbolehkan.
       Salah satu dalilnya adalah sabda rasulullah dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang memiliki arti: "Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian".
       Dalam Riwayat lain Rasulullah tidak hanya memperbolehkan, akan tetapi juga menyebutkan manfaat dari ziarah kubur.
"Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah)". (HR. Hakim)
Anjuran melaksanakan ziarah ini bersifat umum, sehingga tidak hanya kepada keluarga tapi kepada orang-orang sholeh lainnya. Hal ini dijelaskan dalam kitab Ihya' Ulum Ad-diin karya Imam Ghazali yang artinya:
"Ziarah kubur disunahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunahkan dengan tujuan untuk tabarruk (mendapatkan barakah) serta Pelajaran".Â
Lalu mengapa ziarah kubur dilaksanakan saat lebaran?Â
Rasulullah bersabda dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya:
"Siapa saja yang menziarahi sekali makam kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya setiap hari jum'at, niscaya Allah akan mengampuninya, dan ia tercatat sebagai anak yang berkati pada orang tuanya".
Disini memang tidak ada perintah untuk melaksanakan ziarah saat lebaran, hanya saja karena lebaran diisi dengan bersilaturahim kepada sanak keluarga, maka dapat di qiyaskan ketika berziarah ke makam keluarga yang telah meninggal.
Dari pernyataan diatas, yang masih menjadi pertanyaan adalah apa hukum dasar dari nyekar (tabur bunga)?